DPRD Sumbar Bersama Pemerintah Provinsi Sumbar Sepakati APBD 2019

Realitakini.Com-Padang 
PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 pada rapat paripurna, Kamis (29/11).  Total APBD tahun 2019 yang disepakati adalah sebesar Rp7,150 triliun lebih, naik dibanding APBD awal tahun 2018 yang hanya sebesar Rp6,696 triliun.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir H. Hendra Irwan Rahim menegaskan, meskipun target pendapatan sudah disepakati, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk lebih optimal melakukan pemungutan penerimaan terutama dari PAD berhubung potensi penerimaan masih lebih besar dari target. Demikian juga optimalisasi pengelolaan BUMD dan aset daerah agar memberikan kontribusi yang maksimal pada PAD. 

"DPRD mendorong pemerintah daerah untuk lebih optimal menggali PAD karena potensi masih lebih besar dari pada target. Begitu juga dalam hal belanja daerah, hendaknya kinerja OPD lebih ditingkatkan lagi dalam mengelola agar anggaran bisa terserap maksimal," katanya. 

Dari total APBD tahun 2019 sebesar Rp7,150 triliun lebih tersebut, Pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp6,729 triliun. Proyeksi pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,491 triliun lebih, dana perimbangan sebesar Rp4,185 triliun lebih dan lain - lain pendapatan yang sah sebesar Rp52,402 miliar. 

Sedangkan dari sisi belanja daerah, alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp7,130 triliun lebih. Pembelanjaan tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp4,312 triliun dan belanja langsung sekitar Rp2,819 triliun. Terkait belanja daerah, DPRD mendorong peningkatan kinerja OPD dalam pengelolaan agar realisasi anggaran dapat lebih maksimal. 

"Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk lelang sudah bisa dimulai proses administrasi pengadaannya sejak Ranperda APBD disepakati," tegasnya. 

Terkait kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), DPRD meminta pemerintah daerah untuk menyempurnakan hasil kajian dengan memperhatikan beban kerja, resiko pekerjaan serta memperhatikan juga tambahan penghasilan untuk pegawi tidak tetap serta guru non sertifkasi. 

Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah disepakati penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Angaran (SILPA) sebesar Rp421,5 miliar. Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan, digunakan untuk tambahan penyertaan modal disepakati sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan sebagai tambahan modal pada Bank Nagari sebesar Rp15 miliar dan PT Jamkrida sebesar Rp5 miliar.

Terkait tambahan modal tersebut, Hendra mengingatkan agar pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas untuk dapat mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan deviden yang sebanding dengan penyertaan modal yang telah dialokasikan. 

Dengan disepakatinya Perda APBD tahun 2019 itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan apresiasi. Menurutnya, pada dasarnya pembahasan yang dilakukan secara cermat bertujuan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. 

Irwan menyebutkan, sesuai dengan mekanismenya, APBD tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Dia berharap evaluasi Kemendagri bisa berjalan lancar dan hasil evaluasi tersebut tidak menyebabkan terjadi perubahan yang berarti terhadap komposisi APBD yang telah disepakati. 

Selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap kesepakatan atas APBD tahun 2019, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian nota pengantar tiga Ranperda oleh pemerintah daerah kepada DPRD.

Selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap kesepakatan atas APBD tahun 2019, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian nota pengantar tiga Ranperda oleh pemerintah daerah kepada DPRD. 

Kemudian juga beragendakan pengambilan keputusan penetapan tiga Ranperda menjadi Ranpeda hak usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat yaitu Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( Pk/wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post