DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011


Realitakini.com-Padang
DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna  dengan agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ,Rabu (20/3) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar 
Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus

Dihadri anggota DPRD sumbar Dan wakil Gubenur sumbar Narul Abit ,kepala SKPD dan ,BUMN Dan BUMD yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar .lebi lanjut Gupardi Gaus mengatakan pada tanggal 8 Maret 2019 lalu melalui surat nomor 188/544/Huk-2019, Gubernur telah menyampaikan usulan  pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum.dengan terjadinya peralihan kewenangan  pengelolaan rumah potong hewan di kota Payakumbuh, makaobjek restribusi yang melekat padapada restribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan  sebagai mana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2016 tentang restribusi jasa usaha tidak dapat di pungut. Sesuai ketetuan pasal 111 undang undang  nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah  dalam restribusi  daerah  maka pelayanan laboratarium  kesehatan hewan termasuk dalam restrubsi pelayanan kesehatan yang meruapkan jenis restribusi umum. Salah satu upaya yang mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan  peraturan daerah tentang  perubahan kerdau perda diatas perda nomor 1 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum .ujar gus pardi Gaus. 

“Dengan telah disampaikanya nota penjelesan terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum oleh wakil  Gubernur , maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, ujar Guspardi Gaus .Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menjelaskan, "Dengan terjadinya peralihan kewenangan pengelolalan rumah potong Hewan Moderen di Kota Payakumbuh, maka objek retribusi yang melekat pada retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan, sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi jasa  usaha tidak dapat dipungut,"ujarnya.

Nasrul Abit menambahkan, sesuai dengan pasal 111 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam retribusi pelayanan kesehatan yang merupakan jenis retribusi Jasa Umum. Salah satu upaya mendasar yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.(wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post