Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim: Fraksi DPRD tanyakan Apakah Penambahan Objek Retribusi Dapat Mengakomodir Keseluruhan Hal Dibutuhkan

Realitakini.com-Padang
Sebagai mana tealah di ketahui  pada rapat taggal 25 mareat raksi fraksi DPRD prpvindi telah menggrmukakn pandanganyan dalam perubahan ranperda  nomoir 1 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum maka dengan demikian,pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan jawaban terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Rabu (27/3). Di ruang  siding utama DPRD Sumbar .

 Hadair da;am rapat tersebut ketua DPRD Sumbar beserta wakil DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, Guspardi Gaus ,dan beberpa kepa SKPD  yang ada di lingkingan Pemerintah provisi Sumabar .rapat tersebut lansung di pimpin oleh ketua DPRD Provinsi Sumbar .,Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan,  Fraksi DPRD Sumbar telah memberikan pandangan terhadap Ranperda ini. Seluruh Fraksi DPRD mempertanyakan apakah penambahan objek retribusi dapat mengakomodir keseluruhan hal yang dibutuhkan serta berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan.

" Seluruh aspek seperti sumber daya manusia (SDM) serta lembaga harus siap dengan aturan baru ini, jika tidak akan menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat, " tegasnya . 

Dia mengatakan, pembahasan Ranperda harus dilakukan secara mendalam agar tidak dilakukan perubahan ketika telah diterapkan,Sebelumnya sejumlah Fraksi DPRD memberikan pandangan terkait Ranperda ini. 
 Juru bicara Fraksi Golkar Marlina Suswati mengatakan, pemerintah mesti memperjelas muatan Ranperda ini, salah satu objek retribusi baru yang akan diinput adalah kesehatan hewan.

 Apakah hewan peliharan seperti anjing, kucing dan kera masuk dalam keriteria retribusi, ketika Ranperda ini telah diterapkan apakah sumber daya manusia (SDM) telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Fraksi Nasdem dengan juru bicara Risnaldi mengatakan, dengan adanya Ranperda itu mampu memberikan stumulus tumbuh dan berkembangnya investasi.Di samping yang harus mendapat perhatian yakni penyederhanaan pungutan, perbaikan, sistem dan prosedur pungutan, memperkecil jumlah tunggakan dan menegakkan aturan dengan tegas.

 Sementara Sekretaris daerag  Alwis Mengatakan ,”Secara substansi, Ranperda ini akan mengemukan pelayanan optimal sesuai dengan fungsi pemerintahan. Dengan adanya Ranperda ini, diestimasikan akan menambah pendapat asli daerah (PAD)  sebesar Rp 300 juta kerana beberapa kewenangan salah satunya pusat kesehatan klinik hewan dikelola UPT Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar, " ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumbar Alwis saat sidang Paripurna DPRD Sumbar, Secara umum ,lanjutnya, padangan Fraksi DPRD Sumbar menjadi masukan untuk penyempurnaan. Oleh sebab itu,  pembahasahan akan dilaksanakan secara komperensif dengan melibatkan banyak unsur.

Dia mengatakan, adanya perubahan ketiga atas Ranperda ini disebabkan oleh pelayanan kesehatan hewan,  pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner dan pelayanan laboratorium kesehatan akan dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar. Retribusi ini tidaklah yang utama, melainkan upaya untuk meningkatkan pelayanan.

Dia berharap, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Akan memberikan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dari hasil ini akan direalisaikan untuk mengoptimalkan pemerataan pembangunan daerah. 

" Nantinya panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, " ujarnya. (wt*)

Post a Comment

Previous Post Next Post