Dewan Pers: "Boleh Kerja Sama Tanpa Verifikasi Asal Penuhi Syarat UU Pers"


Realitakini.com, -Kabupaten Blitar 
 Wakil Ketua Dewan Pers RI, Hendry Ch Bangun menyampaikan, "Dewan Pers tidak melarang perusahaan media manapun untuk bekerja sama di instansi Pemerintahan, asal perusahaan tersebut memenuhi syarat sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. 

Demikian disampaikan Hendry saat menghadiri Sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers di gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/1/2020). 

Adapun syarat dimaksud antara lain, berbadan hukum Indonesia, memiliki akte Notaris yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI, minimal 6 bulan berdiri, wartawan yang berkompeten di jenjang, Muda, Madya dan Utama serta gaji para wartawan sesuai UMR dan mengikutsertakan wartawannya pada program BPJS. 

Namun, jika baru mendirikan sebuah perusahaan media, lalu mengajukan kerja sama jelas tidak sesuai dengan aturan dewan pers, kata Hendry.

"Ini sudah jelas aturannya, Perusahaan sudah berdiri minimal 6 bulan, termasuk penanggung jawab atau Pimred harus UKW jenjang Utama, serta mentaati Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.

Hendry mengakui, selama ini verifikasi oleh Dewan Pers seakan menjadi momok bagi Perusahaan Pers ketika akan bekerjasama dengan birokrasi dan hal ini sering diperbincangkan di kalangan jurnalis dan perusahaan media.  Dengan demikian, ia menegaskan, verifikasi media bukan momok bagi Perusahaan Pers, tapi justru memberikan jaminan terhadap perusahaan media dan wartawannya.

"Dewan Pers tidak melarang perusahaan media untuk bekerja sama kepada birokrasi manapun, melainkan mengimbau para Perusahaan Pers untuk memenuhi syarat sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. Kemudian, mengajukan verifikasi", tutup Hendry.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito berharap, kegiatan sosialisasi dan diskusi tentang UU Pers, Etika Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers ini semoga bisa memberikan pemahaman dan menambah wawasan. Karena, peraturan mengenai pers dan jurnalistik memiliki keistimewaan, tanpa PP langsung diterapkan. Hadir pada acara tersebut, Sekretaris PWI Jatim Eko Pamuji, Forpimda Kabupaten dan Kota Blitar, jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, BNN dan Kominfo. (edi)


Post a Comment

Previous Post Next Post