Konfirmasi Terkait Desas-Desus Pembayaran Gaji Guru Honor,"Kepsek SMA 3:Ancam Wartawan

Realitakini.com-  Payakumbuh 
Salah satu wartawan Luak Limopuluah (kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) diancam Kepala Sekolah SMAN 3 Payakumbuh.Wartawan media online tabloidbijak.com,Junaidi Putra perwakilan kota Payakumbuh dan kabupaten  Limapuluh Kota (Luak Limopuluah) saat lakukan konfirmasi terkait goncang-ganjing nya informasi pembayaran guru honor salah seorang guru pembantu di SMA N 3 kota Payakumbuh.

 Meskipun sudah memperkenal kan diri serta sopan dan santun dalam berbahasa kepada nara sumber dan mengenalkan diri dari media online tabloidbijak.com dan meminta izin untuk konfirmasi, terkait honornya dibayarkan separoh akan tetapi dalam perjanjian akan dibayarkan penuh atas nama Fadli Lidra kepada Kepsek SMA N 3 kota Payakumbuh via Whatsapp,namun hanya di tanggapi dengan terkesan intimidasi kan wartawan serta kebakaran jenggot dan  diri nya juga mengatakan,"Anda saya tuntut karena pencemaran nama baik,"ujar Dra.Nurhayati,Selasa sore(21/01).

“Anda tidak tahu menahu bisa menerbitkan berita dan lagi kita juga sudah bilang pada Fadli, kekurangan akan bayar bulan Maret tahun 2020, karena dana belum cair, dia menyangka dana BOS sudah cair saat ini. Ndk sabaran kali,” singkatnya.

Sementara itu,Ketua SPRI(Serikat Pers Republik Indonesia)Sumbar Edwar Hafri Bendang, mengecam keras segala bentuk ancaman maupun intimidasi yang dilakukan kepada jurnalis. Kita menilai ancaman yang dilakukan Kepsek itu, merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,"kata wartawan senior Luak Limo Puluah itu.

Dijelas kan Edwar,dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta,"terang nya mengatakan.

"Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3).

Dia menegaskan, semua pelaku kekerasan maupun ancaman terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan.

“Selain itu, kita juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan maupun ancaman terhadap jurnalis saat liputan, sebab jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers,”tutup Bendang.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post