Tawa Pun Kini Tak Lagi Pernah Berderai,Ibunda Sesmi Erlinda Terbaring Sakit Tak Berdaya

LimaPuluhKota-Realitakini.com

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Zamhar Pasma Budi, alias Zamhar Syarkawi, konon miliki kewarga negaraan ganda ( Malaysia dan Indonesia - red), asal Banja Laweh Kec. Bukit Barisan ke Polsek Suliki terhadap Sesmi Erlinda, Janda miskin tak tamat SD, gara- gara postingan facebook (FB), proses persidangan di PN Tanjung Pati, yang diundur Kamis, 30/1/2020, agenda putusan tentunya digugah nurani Majelis Hakim.

Soalnya, pasca bergulirnya persidang Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa,3/12/2019 lalu di PN Tanjung Pati, dengan terdakwa Sesmi Erlinda, ternyata berdampak buruk sehingga menyebabkan  jatuh sakit  ibundanya Ny. Asni, 78 dan hingga detik ini tergeletak tak berdaya,tawa pun kini tak  lagi pernah lagi berderai.

Hal tersebut ditambah dari proses persidangan Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa, 07 Januari 2020, didepan Hakim, Isnandar S Nasution, SH yang memimpin persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Okky Desvian, SH, dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sesmi Erlinda Pgl. Ises dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan.

Tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Sesmi Erlinda, sebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Dipaparkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Dakwaan,melanggar Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.

Terpisah,Penasehat Hukum terdakwa, Riefia Nadra, SH dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( LAPAN ) Sumbar,  yakin bahwa hakim akan pertimbangan pembelaannya terhadap kliennya, selain ikuti proses persidangan dengan sopan, juga mempertimbangkan status seorang janda miskin dan tidak tamat SD itu, serta jatuh sakit hingga detik tergeletak tak berdaya ibunda terdakwa dan telah mengakui kesalahannya tidak terlepas dalil sebab akibat dijerat Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakinnya.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post