Pengakapan Ilegal loging resahkan masyarakat, Ninik Mamak Datangi DPRD Sumbar

Realitakini.com-Sumbar  
Terkait kedudukan hukum (legal standing) hak hutan ulayat di daerah Sumatera Barat Aliansi niniak mamak pemangku adat salingka nagari di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Gadang, Kecamatan Kamang Baru, dan Kecamatan Lubuk Tarok. di Kabupaten Sijunjung mendatangi  yang  diwakilai lebih kurang 60 Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat kamis (23/1/2020) 

Kedatangan mereka untuk melakukan Hearing bersama anggaota DPRD Sumbar. Sebelum hearing, perwakilan  Ninik Mamak juga menampilkan kesenian tradisional di halaman DPRD Sumbar.Hearing  ini di pimpin Elvi Andri  dan dihadiri oleh anggota DPRD Muzli M.Nur, H. Syahrul Furqon. 

Mursal Dt Rajo Balang salah satu ninik mamak  mengatakan,” sebagai perpanjangan tangan rakyat ke pemerintah pihaknya meminta kepada anggota dewan agar bisa memperjuangkan mereka agar pemerintah menegakkan aturan terkait hutan negara, hutan adat dan hutan hak. 

"Di Kabupaten Sijunjung tanah kami luas, tapi bukan kami yang punya. Kami di bodoh-bodohi. Dulunya pemerintah daerah minta tanah kami diserahkan ke kabupaten, tapi  samapai saat ini tidak dikembalikan lagi.

Dengan adanya penyerahn ini ,kalau kami lihat di lapangan yang di untungkan hanya antara pemerintah daerah dan pengusaha saja .Sedangkan kami tidak," kata   Mursal Dt Rajo Balang saat hearing dengan anggota DPRD, Ssaat ini telah banyak perubahan yang terjadi. "Dulu kami bisa mencari sesuap nasi dari  hasil hutan yang ada di daeeah kami.  Namaun sekarang jangan kan untuk mengambil hasil hutan, lewat saja kami di tangkap,”ujarnya. 

Kami hanya mencari sesuap nasi untuk hidup, bukan mencari kekayaan. Tapi hari ini kami tidak aman untuk mencari hal itu," tuturnya. Kami mau mengikuti arturan yang dibuatt pemerintah  dan silakan  awasi kami tapi jangan permainkan kami, “ujarnya. "Besar harapan kami agar penggunaan hutan kami sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Perjuangkan hak kami dan laksanakan  bapak bapak wakail rakyat seperti apa yang di atur, baik kehutanan atau lainnya. Kami hanya memenuhi kebutuhan hidup bukan kekayaan karena dibatasi sedemikian rupa," jelasnya. 

Pihaknya berharap dengan penyampaian aspirasi ini, bisa memberikan solusi yang baik untuk anak kemenakan di daerah itu.Mendengarkan aspirasi tersebut , Elvi Andri mengatakan,” bahwa ninik mamak di daerah itu tersandung dengan perizinan hutan kelola sehingga mereka meminta agar Pemprov dan DPRD Submar membuatkan peta lapangan agar aktifitas ilegal mereka menjadi legal. 
Karena penerapan zero ilegal logging di daerah Dharmasraya sudah mengganggu perekonomian masyarakat didaerah itu sebab mereka bergantung hidup dengan hutan saja.

 DPRD Sumbar akan membawa permasalahan ini kedalam rapat pimpinan agar dapat dibahas secara tuntas sehingga masyarakat bisa melakukan langkah kongkrit kedepannya.kata Elvi Andri. (w/p) 

Post a Comment

Previous Post Next Post