Ranperda Pembangunan Rsud Srengat Disahkan Menjadi Perda

Realitakini.com- Blitar 
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna, Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda Tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, Selasa (7/1/2020). Penandatangan berita acara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa timur ini, dilakukan Bupati Blitar Rijanto bersama Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam pendapatnya, Bupati Blitar mengatakan momentum tahun baru yang baru saja berlalu, harusnya menjadi cermin dikemudian hari, sehingga perlunya pembenahan yang baik dan berpihak kepada masyarakat guna menjalin kemitraan kepada semua pihak.

 Menurut Rijanto, Kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh masyarakat Kabupaten Blitar. 

Tujuan pembangunan rumah sakit Srengat ini adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang berkualitas dan memuaskan kepada pasien atau pelanggan, berdasarkan keilmuan dengan landasan moral dan etika, kata Rijanto. 

Bupati Rijanto juga menyinggung masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi bagian wilayah Perkotaan Kanigoro dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi bagian wilayah Sutojayan untuk segera difasilitasi. 

Secepatnya Dinas Kesehatan segera menata dengan tim tentang regulasinya dan Sumber Daya Manusianya. Sehingga nanti para petugas bisa bekerja secara internal, pinta Bupati. Diperkirakan pertengahan tahun 2020 alat kesehatannya sudah lengkap, jadi kita sudah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pasien," tutup orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu.(edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post