Peringati Hari Pers Nasional Ke 74, Polda Sumbar Jalinan Kemitraan Dengan Media

Realitakini.com - Padang
Dalam upaya memperkuat sinergi dan mempererat jalinan kemitraan dengan media, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menggelar silaturahmi  dengan para awak media yang ada di sumatera barat  khususnya Kota Padang . Acara diadakan  hari ini (20/2) selaturahmi  ini bertajuk” silaturahmi dan kemitraan dengan wartawan” .Acara di gelar di Ruang Hoegeng lt IV Mapolda Sumbar

Kegiatan ini dihadiri Pejabat Utama Polda Sumbar, Pimred media cetak, elektronik dan online, organisasi pers seperti PWI Sumbar dan jajaran Bidhumas Polda Sumbar. Dalam sambuatannya  kapolda sumbar mengucapkan “Selamat Hari Pers Nasional, saya mengajak personil Polda Sumbar untuk bersinergistas dan jalin komunikasi dengan wartawan, supaya informasi bisa tersampaikan kepada masyarakat dengan baik,”ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH,   sebagai bentuk perngahargaan  kapolda ke pada insane pers ,ia menyerahkan reward kepada media  yang sering mangkal atau wartawan yang di tugaskan oleh medianya  untuk meliput kegiatan  di mapolda sumbar .

 “Saya menghimbau, agar para wartawan dan wartawati juga dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas dengan Polda Sumbar, khusus Bidhumas,”ujar Toni.

Lebih lanjut Tomi mengatakan ,”pesta demokrasi untuk pemelihan kepala daerah  (Pilkada)tahun 2020 yang akan segra berlansung di wilayah Provinsi  Sumatera Barat .Demi terselengaranyra, proses Pilkada serentah yang lancar ,aman  dan kondusif pihak polisi Sumatera Barat dan jajaranya memastikan akan netral,” kata Tomi.Tomi juga mengatakan ,”dalam pilkada nanti”saya tegaskan anggota Polri(Polda Sumbar) jaga netralitas,” tegasnya.

Apabila ditemukannya anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang terlibat atau mendukung salah satu paslon selama masa Pilkada, pihaknya memastikan tidak segan-segan akan menindak tegas. “Anggota Polri tidak boleh ada yang ikut politik praktis,” tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, netralitas Polri di Polda Sumbar mengacu pada Pasal 28 UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri, tidak menggunakan hak pilih/dipilih). Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Wajib bersikap netral, dilarang libatkan diri dalam politik praktis). Kemudian, Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VI/2014 tentang Pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada. Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor : STR/07/I/Ops.1.3/2020 tanggal 10 Janua ri 2020 tentang Netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2020(.wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post