Sat Resnarkoba Polres Pasaman Kembali Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Ganja


Realitakini.com - Pasaman.
Sat Resnarkoba Polres Pasaman kembali mengringkus jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan–Padang, Sabtu (9/5/2020), tepatnya di Jorong VIII Muara Cubadak, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, "ke-dua tersangka diketahui merupakan warga Kota Padang."

"Benar, tersangka yang berinisial RS (33) dan EP (29) yang merupakan warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 3 ( tiga ) paket besar diduga Narkotika Jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat (sekitar 15 kg ), 2 (dua) unit Hp merek samsung warna putih dan merek vivo merah jambu, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha merek Fino warna putih hijau tanpa no pol dan Uang sebesar Rp. 400.000.00. yang diguanakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya," terang Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir

Penangkapan ini, kata Iptu Syafri, berawal saat dua tersangka melintas berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha merek fino tanpa no pol didepan Pos Pengamanan operasi ketupat 2020 di muaro cubadak.

Lantas petugas melakukan pengejaran dan penyetop, namun pengemudi sepeda motor tetap menerobos. ungkap Syafri

Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan sekitar 500 meter melewati pos, petugas berhasil menangkap 2 orang lelaki tersebut dan memeriksa barang bawaan yang terlebih dahulu dibuang di pinggir jalan dengan disaksikan jorong.

Barang tersebut adalah narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kain sarung sebanyak 3(tiga ) paket besar dengan berat menurut pengakuan tersangka sebanyak 15 kg, jelas Syafri

Ke-dua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 111 ayat 2, Sub 114 ayat 2 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Syafri.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post