Realitakini.com Tanah Datar
-Terkait diskor yang dilakukan sebanyak dua kali Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Senin (06/07/2020) di Aula DPRD Pagaruyung Batusangkar.
-Terkait diskor yang dilakukan sebanyak dua kali Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar dengan Agenda Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Senin (06/07/2020) di Aula DPRD Pagaruyung Batusangkar.
Dalam kesempatan itu ketua DPRD Tanah Datar H. Roni Mulyadi Dt Bungsu didampingi oleh Wakil Ketua Saidani memberikan keterangan kepada Wartawan tentang rapat pimpinan fraksi yang dilakukan terkait tidak adanya penjelasan dari pihak pemda atau pimpinan daerah yang tidak memberi kabar kehadiran pada Rapat tersebut.
"Skor pertama dilakukan pukul 09.15 wib dan skor ke dua 10.30 wib diminta sampai pukul 11.00 wib, sebenarnya ada miscomunikasi tidak ada penjelasan dari pihak pemda terutama pimpinan daerah tidak memberi kabar sedangkan undangan pukul 09.00 dan "maaf" tidak ada penjelasan siapa yang menggantikan atau mewakili tidak adanya disposisi yang kita dapatkan dan tidak adanya surat mandat yang bisa diperlihatkan dari pihak pemda, makanya dilakukan rapat pimpinanan fraksi," kata ketua DPRD.
Ketua DPRD Roni Mulyadi juga menambahkan dalam rapat pimpinan fraksi disampaikan bila rapat ini bisa di rescedult sesuai dengan peraturan tratip 108 sesuai dengan persetujuan antara pimpinan dan pimpinan fraksi.
Wakil ketua DPRD Saidani menambahkan sesuai dengan tatip dari rapat paripurna yang telah dijadwalkan pukul 09.00 wib dan telah diundur dua kali dan dari pimpinan daerah tidak memberi kabar.
"Dari jadwal rapat Paripurna yang dijadwalkan pada pukul 09.00 dan telah diundur dua kali kita dari DPRD sudah kuorum dan dari kepala daerah tidak ada penjelasan siapa yang akan hadir bupati, wabup atau Sekda, biasanya kalau Sekda yang hadir membawa mandat tapi kalau wabup yang hadir tidak diperlukan surat mandat karena bupati dan wakil bupati satu paket," tambah Saidani.
Menurut Saidani wabup hadir setelah diskor ke dua dan "Setelah rapat pimpinan fraksi memutuskan Sidang mengembalikan jadwal ini ke Banmus untuk direscedult kembali dan rencana siang ini kita akan rapat dengan Banmus untuk menentukan kapan sidang paripurna ini akan dilanjutkan," tambah Saidani.
Menurutnya " ini hanya lah miscomunication karena tidak adanya komfirmasi siapa yang hadir dan sangat disayangkan lemahnya koordinasi antara pimpinan daerah sehingga rapat Paripurna DPRD Tanah Datar ditunda sampai batas waktu yang ditentukan. (M)
