Bapenda Banyumas Sosialisasikan Wajib dan Jenis Pajak di Non Fisik TMMD



Banyumas – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Ir. Eko Prijanto. MT, memberikan materi tentang jenis-jenis pajak daerah, di non fisik TMMD Reguler 108 Kodim 0701 Banyumas, kepada masyarakat Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Di hari ke-16 pelaksanaan TMMD Reguler itu, edukasi tersebut dilaksanakan di Lokawisata Bukit Watu Kumpul, Desa Petahunan, dikarenakan aula balai desa digunakan untuk Posko Satgas TMMD. Rabu (15/7/2020).

Disampaikannya, pajak daerah ada 11 jenisnya sesuai dengan pasal 2 UU No. 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yaitu meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, PBB di pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak parkir.

“Tujuan diberikannya sosialisasi di Desa Petahunan, dikarenakan desa ini memiliki sejumlah lokawisata yang meliputi Curug Nangga, Curug Rinjing, Curug Pengantin, Tuk Pengasinan, Makam Eyang Gusti Aji, petilasan pertapan Ki Ajar Wirangrong, dan Bukit Watu Kumpul,” bebernya.

Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP), sangat penting untuk pembiayaan pembangunan wilayah Kabupaten Banyumas.

“Saya menghimbau kepada masyarakat atau para Wajib Pajak (WP), untuk mentaati kewajiban membayar pajak. Pajak-pajak yang terkumpul akan sangat penting dalam upaya mendanai pembangunan di Kabupaten Banyumas kedepannya,” ajaknya.

Eko, juga menjelaskan, pendanaan program TMMD Reguler 108 Banyumas, didanai oleh APBD Kabupaten senilai Rp. 1,44 miliar. Pajak dari wajib pajak, termasuk dalam nominal tersebut. (Aan)

Post a Comment

Previous Post Next Post