Ditresnarkoba Polda Sumbar ,Amankan YS Warga Aceh Tesangka Pengedar Sabu

Realitakini.com -Padang- 
Ditresnarkoba Polda Sumbar tangkap  seorang yang bernama YS umur 41 tahun  pekerjaan pengemudi, dengan alamat  desa Manasah  Timur Kecamatan Pasangan Kabupaten Bireuen Aceh. YS diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu,dengan barang bukti   Narkotika jenis sabu  yang di bungkus  dengan plastic teh warna kuning yang bermerek GUANYINWANG dengan berat  998, 69 gram dan dua unit HP.

Kronologis pengangkapan,berdasarkan imformasi dari masyarakat ,bahwa ada  pendistrubuisn  narkoba jenis sabu  oleh seorang laki –laki dari aceh  menuju jambi melalui Pekanbaru, mengunakan mobil trevel innova warna silver dengan nomor polisi 1891 VZ .

Mendapatkan informasi tersebut  tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak  kearah teluk Kuantan batas Riau, termonitor lah  trevel tersebut  di Ribo Bujang.dan akhirnya diamankanlah Ys di SPBU  Jorong Parit Rantang Nagari Kunagan Parit Rantang  Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung
.
Hal ini di sampaikan oleh disampaikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar yang di damping  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di mapolda Sumbar Selasa, (11/08/2020).di dalam pres compres di lantai empat Polda Sumbar 

Tersangka YS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat(2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 10 miliyar rupiah, tegas Satake Bayu.(w)

Post a Comment

Previous Post Next Post