Realitakini.com -Padang-
Ditresnarkoba Polda Sumbar tangkap seorang yang bernama YS umur 41 tahun pekerjaan pengemudi, dengan alamat desa Manasah Timur Kecamatan Pasangan Kabupaten Bireuen Aceh. YS diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu,dengan barang bukti Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic teh warna kuning yang bermerek GUANYINWANG dengan berat 998, 69 gram dan dua unit HP.
Kronologis pengangkapan,berdasarkan imformasi dari masyarakat ,bahwa ada pendistrubuisn narkoba jenis sabu oleh seorang laki –laki dari aceh menuju jambi melalui Pekanbaru, mengunakan mobil trevel innova warna silver dengan nomor polisi 1891 VZ .
Mendapatkan informasi tersebut tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak kearah teluk Kuantan batas Riau, termonitor lah trevel tersebut di Ribo Bujang.dan akhirnya diamankanlah Ys di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kunagan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung
.
Hal ini di sampaikan oleh disampaikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar yang di damping Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di mapolda Sumbar Selasa, (11/08/2020).di dalam pres compres di lantai empat Polda Sumbar
Tersangka YS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat(2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 10 miliyar rupiah, tegas Satake Bayu.(w)
Tags:
Sumbar