Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti 101 Paket Ganja Kering

Realita kini.com ---Pasaman
Satuan Narkoba Polres Pasaman  memusnahkan104.544,91 gram atau 101 paket ganja kering dengan cara dibakar. Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkap an  dari tersangka R (21) dan F (20) tanggal 10 Agustus 2020.

"Pemusnahan itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Selasa (25/08/2020).

 104 kilogram ganja itu telah dipaket menjadi 101 Paket kemasan yang dibungkus lakban warna cokelat, di temukan di jalan lintas Sumatera Medan - Bukit Tinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan Kenagarian Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, tambahnya

"Kami tidak main-main, penyalahguna, pengedar, dan bandar akan kami tindak tegas. Bila melawan akan kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.

Dengan keberhasilan Satresnarkoba memberantas pengederan narkotika di Kabupaten Pasaman, Maka Polres Pasaman memberikan Reward terhadap 9 personil Polres Pasaman yaitu Iptu Syafri Munir, Ipda Jonaferi, Bripka Ali Syahbana, Bripka Alam Putra, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan Muhammad Nst, Brigadir Atrio Sakti Yandri, Brigadir Eko Saputra, Bripda Ari Yahyudi.

Dari Pantauan Realitakini.nampak Hadir Bupati Pasaman diwakili Kakan kesbang pol Aprizal, Dandim 0305/Pasaman Letkol Ahmad Azis, Kepala Pengadilan Lubuk Sikaping Cut Carnelia, Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi, Plt Kadis Kesehatan dr Rahadian Suryanta Lubis, Personel Polres Pasaman, Penasehat Hukum M.Doni,SH dan Awak Media Pasaman.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post