Rapat Paripurna Nota Keuangan RANPERDA Perubahan TA 2020

Realitakini com- Blitar
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Blitar, Rabu 26/08/2020, kembali digelar Rapat Paripurna untuk mendengar paparan penjelasan Walikota Santoso mengenai Ranperda Perubahan APBD TA 2020 yang juga dilakukan secara virtual mengacu pada protokol covid-19.

Dalam paparanya Walikota Santoso menyampaikan," pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian yang cukup mendapat perhatian dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah bergerak sangat dinamis yang ditandai dengan lahirnya beberapa produk ketentuan perundang-undangan sebagai payung hukum atau landasan konstitusional bagi para penyelenggara negara dalam mengelola sumber-sumber pendapatan belanja dan pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Permendagri No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagai mana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penangan an Corona April 2019".

"Penerapan PerMendagri No. 39 tahun 2020 tentang untuk kegiatan tertentu perubahan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah nomor 5 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD TA 2020, sebagaimana yang telah kita ketahui pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dilakukan untuk menyesuaikan dan mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah. penyesuaian pendapatan asli daerah perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau SILPA yang harus digunakan dalam tahun berjalan, kemampuan fiskal masing-masing selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah, dengan biaya operasional belanja daerah selanjutnya digunakan pemandangan lain upaya penanganan dampak covid-19 yang diprioritaskan dalam tiga hal yaitu penanganan sampah kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan pengangguran terdampak COVID-19 dan penyediaan Belanja Tidak Terduga,  tanggal 14 agustus tahun 2020 telah ditandatangani letak kesepakatan pemerintah kota blitar dengan DPRD kota Blitar dan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mewujudkan komitmen bersama untuk membangun kota blitar ke yang lebih baik bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sekaligus tindaklanjuti dari kebijakan umum perubahan APBD atau pupa tahun 2020 dan diuraikan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPS perubahan APBD tahun anggaran 2020 makan dan kami menyampaikan nota keuangan Kupa APBD kota blitar tahun 2020 yang kita harapkan dapat memberik gambaran tentang program dan kegiatan maret tahun 2020 serta memberikan gambaran tentang nasib rencana pembangunan jangka panjang jangka menengah daerah di kota Blitar tahun 2016 sampai tahun 2021 maupun mengarahkan rencana pembangunan yang ber kesinambungan dalam rangka meningkatkankualitas hidup masyarakat kota Blitar. merupakan pernyataan perubahan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran. 

"Walikota Santoso menyampaikan estimasi PAD pada Perubahan APBD TA 2020 diproyeksikan PAD kita turun 25.29% atau sebesar 130M dari APBD murni TA 2020 akibat pandemi dan penanganan covid.  Beliau juga menyampaikan Apresiasi kepada Banggar dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Blitar atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.(hms/ edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post