Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Realitakini.com Tanah Datar
YRP (22) tahun Salah seorang terduga pelaku tindak pidana  penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar di Parak Kopi belakang rumahnya di Jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru.Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH melalui Pers Release menyampaikan adanya penangkapan terhadap YRP warga Tanjung Baru Jum,at  (14/08/2020) pukul 14.15 wib.

Pelaku ditangkap setelah Sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.  Berdasarkan informasih tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar  AKP. Yaddi Purnama,  S.H, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga tanjung baru.

Dari hasilnya penggeledahan itu, tim Sat Res Narkoba mendapatkan dan berhasil mengamankan 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika jenis shabu, dan mengamankan terduga pelaku saat itu sedang menggenggam barang haram tersebut yang terbungkus dengan plastik bening.Terduga pelaku diamankan  bersama barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu  berjumlah kurang lebih 25 gram, 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H mengatakan, "Terhadap Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2  Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post