Sidang Perdata Sangketa Lahan Dan Rumah Gadang Di Atar Agenda Sidang Kesimpulan

Realitakini.com Tanah Datar 
Sidang perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Batusangkar dengan Antara penggugat Mukhrayon Cs dan Tergugat M Dt Malin Omeh cs lokasi obyek dinagari Atar Kecamatan Padang Ganting dengan agenda Sidang kesimpulan dari ke dua belah pihak penggugat dan pihak tergugat,Kamis (23/07/2020)
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H,.M.H, bersama dengan Hakim anggota I Erwin, S.H, dan hakim anggota II Hari, S.H, serta dibantu Panitera Pengganti Elfirina serta dihadiri Penggugat Mukhrayon (55), Nofrianto (41), Mahyudin (43), Defri Yandra (41), Yasmi (53), Kasmawati (43), Efrita Dewi Pal Yestuti (35), Asma Warnis (58) dengan penasehat hukumnya Ahmad Ariadi, S.H, Akhirman, S.H.I, serta Joni, S.H.I, M.Ag.

Sedangkan pihak Tergugat Masri Weldi  Dt.Malin Omeh (28), Baudin Dt.Parmato Budi (73), Syafiwal Dt.Sompong Hulu (64) dan Bataruddin (65) Didampingi Penasehat hukumnya St.Syahril Amga, S.H, M.H, 

Majelis hakim Rani Suryani Pustikasari,SH, MH mengatakan sidang dengan agenda menyampaikan kesimpulan dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum.Dalam sidang kesimpulan itu dari kuasa hukum penggugat dari Kantor hukum Al-Fattah Menyampaikan kesimpulannya menurutnya Tentang Dalil Gugatan penggugat pihak tergugat tidak membanyah dalil yang diajukan penggugat tentang obyek perkara yang disangketakan, ia menambahkan pemeriksaan dilapangan tentang tanah dan  Rumah Gadang milik penggugat yang di tempati oleh tergugat.

Menurutnya penggugat mempunyai bukti sebanyak delapan alat bukti dipersidangan pada tanggal 23 April dan pada tanggal 9 juli 2020 Penggugat mengajukan 21 ( 21 Bukti Surat. menurut kesimpulannya, Bahwa alasan yang dikemukan oleh tergugat tentang obyek perkara tanah dan rumah  tidak terbukti.

Menurutnya semua obyek yang disangketakan adalah milik kaum penggugat Mukhrayon cs berdasarkan surat hibah tahun 1935 dan berdasarkan Segel tahun 1953 dengan kesimpulan penggugat adalah keturunan Asik dan saksi-saksi yang diajuhkan tergugat tidak ada yang mengetahuinya.Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat Masriweldi Dt Malin Omeh cs St Syahril Amga, SH, M,H  menyampaikan kesimpulannya, menurutnya Gugatan yang disampaikan penggugat tidak ada satupun yang dicap/stempel sesuai dengan kantor hukumnya. 

St Syahril Amga juga menyampaikan, penggugat dengan Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Batusangkar dalam perkara perdata menurutnya gugatan tidak sesuai dengan dan tidak terungkap dimuka persidangan.

Tergugat juga sudah menyampaikan jawaban yang terbukti dari fakta-fakta yang terumgkap dalam persidangan, dan selanjutnya Tergugat akan mengutip kembali kesimpulan baik dari surat gugatan ataupun jawaban dari pada tergugat. 

Mempunyai bukti surat sebanyak delapan serta tambahan setelah selesai pemeriksaan saksi dari pada orang ditandai sebanyak 21 bukti surat sementara itu bukti-bukti saksi dari penggugat sebanyak 5 orang yang mana semua saksi yang mengetahui obyek perkara kecuali Ahli.Dalam sampaian terdahulu Saksi dari pihak tergugat menerangkan harta sengketa selama ini tidak ada menjadi sengketa, karena keturunan penggugat berpencar-pencar hal ini do ketahui oleh saksi dari orang tua saksi-Saksi kecuali dari saksi ahli yang menerangkan keahliannnya yang tidak ada hubungan dengan gugatan para penggugat.

Dengan adanya saksi-Saksi dari tergugat sebanyak 6 orang yang telah memberikan keterangan pada sidang menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang terdahulu, dan saksi mengetahui tentang harta sangketa dan juga menerangkan harta sengketa adalah harta pusako tinggi kaum Dt Malin Omeh yang sebelumnya yang diberikan hak garab oleh Dt Malin Omeh kepada penghulu penggugat selaku kemenakan dibawah lutut.

Menurut kuasa hukum Tergugat  kesimpulannya "Berdasarkan keterangan dan bukti bahwasanya Gugatan penggugat tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak sesuai dengan yang terungkap dipersidanganSetelah penyampaian kesimpulan kedua belah pihak majelis hakim menyampaikan Sidang di lanjutkan tanggal (06/08) dengan agenda sidang keputusan (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post