Reakitakini.com- Bogor,
Buramnya kasus penebangan pohon di bogor, padahal ini sudah ramai di bicarakan, Pelakunya bak siluman tak berhasil diungkap. Padahal ini sudah sering terjadi ini, nmum seolah olah di biarkan, kerena tanpa pengawasan dan penegakan aturan hukum yang jelas kerena dari UUPPLH tidak ada Perdanya.
Menurut impormasi yang di himpun realitakini.com dari berbagai kalangan ,yang melakukan penebagan pohon tersebut di duga pihak dari Alfa Mart Ketika hal itu dimeminta keterangan pihak Alfa Mart yang disebut bertanggungjawab atas semua itu ,namun Kepala Toko membantah, bahwa pihaknya yang melakuakn menebang pohon tersebut.
Muhamad Angga,kepala toko Alfa Mart ,LDY mengatakan bahwa ia menetahui penebagan pohon tersebut , tapi bukan sayasaya yang melakaukannya, tapi mungkin dari owner. Katanya.Lebih lanjut ,Muhamad Angga,kepala toko Alfa Mart mengatakan ,”Pihaknya hanya penyewa lahan dan soal penebangan pohon sudah lama sebulan lalu,ujar Angga.
Ketika hal tersebut di kompirmasi kepada pihak Perumkin ( Perumahan dan Pemukiman),Kota Bogor yang membidangi pertamanan dan PJU, ia mengatakan baru mengetahui dan akan hal tersebut, dan ia mengatakan akan memanggil pihak Alfa Mart.
"Kami akan memanggil pihak Alfamart untuk dimintai keterangannya.Selanjutnya di proses sesuai Perda No.33 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, “ujarnya.
Ketika dicoba menghubungi Deni Susanto,Kadis Perumkim ,Senin (31/8). Dirinya mengikuti sidang paripurna DPRD, namun ia akan meyampaikan kepada Kabidnya, namun kabidnya sedang memimpim rapat ,namun sudah saya intruksikan hari ini sekitar Jam 14.00 wib (secepatnya) kami minta Alfa Mart untuk datang" katanya,
Akhirnya Kabid Perumkim memberikan informasinya." Tadi pihak Alfa Mart dipanggil kekantor dengan maksud kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. namun pihak Alfa Mart,tidak datang. Dengan tidak hadir berarti kami,segera melimpahkan sesuai dengan kewenangan penindakan perda ke Satpol PP" tegas Febi Kabid PJUDK.(Agusbagja)
Tags:
Jabar