Tiga Orang Diduga Pelaku Narkoba Diamankan Polres Tanah Datar


Realitakini.com -Tanah Datar
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar Kembali mengamankan tiga orang pelaku A (37), P (38) dan DF (21) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu dan Daun Ganja kering, Jum,at (21/08/2020) dipekarangan Pelaku A di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH membenarkan tentang penangkapan Ketiga pelaku inisial, A, P dan DF sekitar pukul  17.00 wib yang diduga pengguna Narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba, Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah pelaku A(37) sering melakukan pesta narkoba. berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga lintau buo utara.

Dari penggeledahan dua orang pelaku yang berhasil mengamankan A(37) dan P(38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut di dalam rumahnya temukan 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu beserta alat hisap (bong) nya.

Sedangkan pelaku DF(21) ditangkap saat petugas menggeledah  A dan P DF datang menggunakan motornya, merasa curiga  tim pun melakukan melakukan penggeledahan terhadap DF dan didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis Daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 (satu) paket Narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri di sepeda motornya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket Narkoba Jenis Shabu, 1 (satu) paket daun ganja kering, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) helai celana panjang jens merek Hugo bell warna Biru Dongker, 1 (satu) unit hp merk Mito warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah plastik bening sisa bungkus sabu, 1 (satu) buah mencis warna biru, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna Gold dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna Silver.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutPelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun.(rel/M)

Post a Comment

Previous Post Next Post