Ajukan Revisi RTRW, DPRD Bersama Pemda Lakukan Audiensi Dengan Gubernur

Realitakini.com-Mentawai,
Pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai lakukan pembahasan ketingkat Provinsi.

Dalam hal ini pengajuan revisi diserahkan kepada Gubernur Sumbar.Rombongan yang diketuai Wakil Bupati Mentawai bersama DPRD langsung melakukan Audensi dengan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) bertempat di Aula Kantor Gubernur, Kamis 3 September 2020.

Banyak hal yang dibahas dalam audiensi tersebut, terutama terkait dengan kebijakan-kebijakan tentang fasilitas umum dan daerah pemukiman yang masih terdapat di pinggir pantai agar dapat dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

"Untuk itu kabupaten kepulauan mentawai butuh perubahan ruang dalam mewujudkan pembangunan daerah ke arah yang lebih baik", ujar salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat Juni Arman Samaloisa, yang ikut serta dalam audiensi bersama Gubernur.(04/09)

Sementara ini,  RTRW Kabupaten memiliki acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah dan juga acuan sebagai lokasi investasi dalam wilayah Kabupaten.

Ada hal yang sangat perlu dibahas dalam pertemuan bersama Gubernur, terutama terkait dengan kebijakan-kebijakan tentang fasilitas umum dan daerah pemukiman yang masih banyak di temukan di pinggir pantai agar dapat direlokasi atau dipindahkan ke tempat yang lebih aman dari ancaman abrasi dan tsunami.

"Kabupaten kepulauan mentawai butuh perubahan tata tuang dalam mewujudkan pembangunan daerah yang aman", ungkap Juniarman.

"Sementara masih banyak persoalan tentang sertifikasi tanah yang terhambat, semuanya itu disebabkan karena lokasi pembangunan masih berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung", imbuh Juni Arman menambahkan.

Selanjutnya lebih kurang 82 persen wilayah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan kawasan hutan negara hingga kini.

"Pemerintah daerah kabupaten kepulauan mentawai beserta dprd harus melakukan pengajuan perubahan atau revisi rtrw di provinsi sumateta barat, agar segera menjadi perda sehingga program pembangunan berjalan dengan baik", ulasnya kembali memaparkan. (JJ)


Post a Comment

Previous Post Next Post