Realitakini.com- Tanah datar
Tanah Datar Polsek Tanjung Baru Gelar Operasi Yustisi Wajib menggunakan Masker Dalam rangka mensosialisakan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar berdasarkan Perbup Nomor. 48 Tahun 2020 Dengan Edukasi dan himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru diPasar Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (17/09/2020).
Giat Operasi Yustisi Wajib menggunakan Masker ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Baru Iptu Evi Hendri Susanto, SH bersama Anggota Polsek serta Perangkat Nagari Tanjung Alam
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar Melalui Kapolsek Tanjung Baru Iptu Evi Hendri Susanto, SH mengatakan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka Pendisiplinan Protokol kesehatan menerapkan Adaptasi Kebiasaan baru.
"Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita memberikan Edukasi dan himbauan pendisiplinan Protokol kesehatan dalam Adaptasi kebiasaan baru untuk memutus penyebaran Covid-19 seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak(Psical Distancing) serta menjaga kebersihan, sebagaimana Perda Sumbar berdasarkan Perbub tanah Datar No 48 tahun 2020," ujar Kapolsek
Menurut Iptu Evi Hendri Susanto, Opersi Yustisi Kepolisian dilaksanakan secara serentak se Indonesia dan pelaksanaan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polsek Tanjung Baru sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2020 lalu.
"Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi wajib masker ini masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker baik penjual ataupun pengunjung pasar tradisional, untuk itu kita beri sanksi berupa teguran secara halus," kata Iptu Evi Hendri Susanto.
Acara giat Operasi Yustisi dipasar Tradisional Nagari Tanjung Alam berjalan dengan Aman lancar dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. (M)
