KPU Pasbar Himbau Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Saat Mendaftar Terapkan Protokol Covid-19.

Realitakini.com-Pasaman Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) batasi jumlah orang yang akan masuk ke ruangan pendaftaran sesuai dengan standar Covid-19 dan PKPU. 

KPU meminta Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar ke KPU memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Saat berada di ruangan pendaftaran yang sudah di sediakan KPU, Bacalon dan tim, bersama tamu harus menggunakan masker, cuci tangan, mengukur suhu tubuh dan jaga jarak.

"Kami sudah bersurat dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat diharapkan mematuhi aturan protokol covid 19," ujar Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alharis. Jumat (4/9/2020).

Alharis juga mengatakan, sebelum pendaftaran, KPU sudah menginformasikan tentang teknis pendaftaran dan jumlah orang yang di perbolehkan masuk ke dalam ruangan saat mendaftar dan menyerahkan bekas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar dengan rentang waktu 4 sampai 6 September 2020.

"KPU juga sudah mengatur tempat dan lokasi pendaftaran sedemikian rupa, termasuk jarak kursi, dan posisi sesuai aturan Covid-19,"sebutnya

Ia berharap, semua pasangan Bacalon mendukung untuk memutuskan penyebaran Covid-19 dan bisa mengendalikan masa pendukungnya agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat berada di Kantor KPU Pasbar.

"Saat mendaftar di dalam ruangan terdiri dari KPU, Bawaslu, pasangan bakal calon, perwakilan Partai pengusung dan pendukung, petugas membawa berkas, petugas keamanan dan panitia dari KPU," ujarnya. (Izal)

Post a Comment

Previous Post Next Post