Pjs Bupati Pesisir Selatan Buka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi

Realitakini.com-Pesisir Selatan
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan, Mardi membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi, Sabtu (24/10) di gedung PCC.Bimtek tersebut digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan.

Bimtek diikuti sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, perwakilan nagari, perwakilan SMA, LSM dan tokoh Masyarakat. Sedangkan narasumber adalah, HM Nurnas (Sekretaris Komisi I DPRD Sumatera Barat), Junaidi, S.Kom, ME (Kadis Kominfo Pesisir Selatan) dan Arif Yumardi (Komisioner KI Sumatera Barat). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KI Sumatera Barat, Nofal Wiska dan Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon.

Pjs Bupati Mardi mengapresiasi kegiatan Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut. "Melalui kegiatan ini diharapkan peserta mendapat pemahaman secara mendalam tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi," katanya.Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memiliki komitmen yang kuat membangun sistem informasi publik yang semakin komprehensif dan memenuhi standar regulasi yang ada.

Dalam hal ini, penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di setiap perangkat daerah mesti dilakukan secara intensif.Terkait hal itu ia juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan agar transparan dan akuntabel dalam menyajikan informasi publik.

"Saya mendorong seluruh perangkat daerah untuk patuh pada perundang-undangan dan regulasi yang mengatur terkait dengan keterbukaan informasi publik," tegasnya.

Sementara Ketua KI Sumatera Barat, Nofal Wiska mengatakan, Pemkab Pesisir Selatan telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, setiap Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien.

"Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat," katanya. (r/w)


Post a Comment

Previous Post Next Post