Kabit PPA Provinsi Sumatera Bara Quartita Evari Hamdiana, SKM, MM Jadi Narasumber Di Sosialisasi Pencegahan TPPO

Realitakini.com-  Solok
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Perempuan dan Anak, Delli Harni membuka acara sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) bertempat di aula DPPPA komplek gedung Kubuang Tigo Baleh,  Kamis  8 oktober 2020

Sosialiasi tersebut diikuti oleh undangan tokoh masyarakat se-Kota Solok sebanyak 52 orang dengan Narasumber, Quartita Evari Hamdiana, SKM, MM dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat dan Bripda Apri Heriyanto, S.Pd dari UPPA Polres Solok Kota.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang PPA, Dra. Hj. Delli Harni menyampaikan, sosialisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak untuk mengeliminir TPPO seperti organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di Kota solok. Meskipun di Kota Solok belum ada laporan tentang kasus TPPO namun Dinas PPPA tetap mengantisipasinya antara lain dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas TPPO tingkat Kota Solok dan juga melalui sosialisasi ini pemahaman bagi Tokoh Masyarakat tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dan Eksploitasi Seksual Anak dapat lebih ditingkatkan lagi.

Narasumber Quartita Evari Hamdiana, SKM, MM dalam materinya menyampaikan TPPO merupakan bentuk moderen dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari perlanggran harkat dan martabat. Bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh. 

Sedangkan faktor pendorong terjadi TPPO, narasumber menjelaskan, antara lain sebabnya adalah kemiskinan, prilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh Narkoba dan kurangnya akses pendidikan, dan seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan dan merendahkan martabat wanita.

Lebih jauh, kondisi saat ini, lanjutnya, wanita dan anak termasuk yang sangat rentan mengalami kekerasan dan juga terjadi peningkatan kasus setiap tahunnya. Upaya pencegahan yang dilakukan yaitu dengan penguatan Kelembagaan UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak), Pembentukan gugus tugas TPPO dan meningkatakan ketahan keluarga.Narasumber Bripda Apri Heriyanto, S.Pd memberikan materi penjelasan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan cara melihat faktor penyebab terjadinya TPPO.

“Kasus TPPO yang banyak terjadi antara lain penculikan, adopsi illegal, pengambilan atau penjualan organ tubuh, pengantin pesanan, kawin kontrak dan memperkejakan seseorang baik sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), dan lain-lain untuk tujuan eksploitasi baik fisik, jam kerja yang panjang, beban kerja berlebihan, perlakuan lainnya yang tidak manusiawi,” papar Bripda Apri.

Sedangakan upaya pemberantasannya, ungkapnya antara lain melakukan pemetaan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberatasan TPPO dan Memberikan sosialisasi tentang bahaya TPPO. (as /hms)

 


Post a Comment

Previous Post Next Post