Bahas Penataan Pasar Tradisional dan Modern Pansus DPRD Banyuwangi Kunker ke DPRD Kota Blitar,


Realitakini.com~-Blitar
 Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Kamis (12/11/2020).Kunker itu membahas persoalan penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mengatakan, saat ini di kabupaten Banyuwangi ada 150 pasar modern yang berjejaring sosial. Disana, kata Yohan, keberadaan pasar tradisional sangat tergerus dengan maraknya pasar modern.

"Aktivitas para pedagang pasar tradisional ini makin lama makin tergerus. Padahal di Banyuwangi sudah dibatasi pasar modern jejaring nasional seperti Alfamart dan Indomart buka mulai jam 9 pagi dan tutup jam 6 sore. Itupun menurut temen-temen DPRD Banyuwangi pengaruhnya sangat besar untuk pedagang Pasar Tradisional," ungkapnya.

Realitas di Banyuwangi itu, menurut Yohan juga terjadi di kota Blitar. Persoalan managemen dan tata penyajian di Pasar Modern masih kalah dengan Banyuwangi. Meski harga berselisih cukup jauh di pasar modern.

"Yang jelas kita tadi menyampaikan, alangkah baiknya produk-produk UMKM lokal ini ada prosentase. Seumpama di Alfamart dan Indomart total dagangannya mencapai omset 1 Milyar, kita sarankan 10-20 persen dagangan disitu harus mengambil produk dari UMKM," katanya.

Saat ini, masih ada kendala produk UMKM belum mencapai spesifikasi minimal untuk bisa dijual di pasar modern itu. Tentu hal ini, lanjut dia, menjadi PR bagi pemerintah daerah bagiamana memecahkan persoalan tersebut. Kedepan, fasilitasi regulasi guna menyelesaikan kasus ini juga akan diperhatikan.

"Yang jelas kalau permintaan Indomart dan Alfamart itu perihal kemasan harus bagus. Memang harus menarik bagi masyarakat yang mampir disana. Intinya di Banyuwangi Pasar Modern berjejaring dibatasi. Untuk di kota Blitar juga sudah kita batasi," pungkasnya. (ADV/edy)


Post a Comment

Previous Post Next Post