Pemkab Pesisir Selatan Kembali Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Dengan Predikat Informatif

Realitakini.com-Pesisir Selatan
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali meraih peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintahan daerah tingkat Provinsi Sumatera Barat pada 2020. Penghargaan peringkat 1 Keterbukaan Informasi itu berasal dari Komisi Informasi (KI) yang diserah kan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno kepada Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, Rabu (25/11) di Grand Zuri Padang.

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Mardi didampingi Sekda Erizon yang juga menerima penghargaan Achievement Motivation Person Award 2020 dari KI Sumatera Barat. Selanjutnya, Pjs Bupati Mardi juga didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi beserta jajaran.

Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi usai menerima penghargaan sebagai peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif tingkat provinsi dari KI Sumatera Barat itu mengatakan, penghargaan yang diraih tersebut merupakan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berserta seluruh jajaran.

"Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta seluruh jajaran dalam keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Oleh karena itu, jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya," pinta Mardi.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi mengatakan,  peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah tersebut sudah yang ketiga kalinya diraih Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara termasuk segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pemenuhannya harus bisa diciptakan semua aparatur.

"Ya, segenap aparatur harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat sebelum dan sesudah melakukan kegiatan jika kegiatan tersebut bisa menghasilkan informasi menurut klasifikasi informasi sebagaimana dijelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut bisa juga dilakukan melalui konten berita, gambar ataupun dalam bentuk video karena itu sangat mendukung sekali dalam membangun dan membentuk masyarakat yang Informatif, namun muatannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (w/r)


Post a Comment

Previous Post Next Post