Pro-Desa Menyoal Keterlambatan APK, DPRD Akan Berkomunikasi dengan KPU

Realitakini.com - Kabupaten Malang. 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang akan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perihal keterlambatan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pasalnya, APK pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malang, belum didistribusikan, hingga memasuki hari ke-48 kampanye.Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, menyampaikan, pihaknya akan segera mengadakan komunikasi dengan KPU. Perihal keterlambatan APK paslon tersebut.Tak hanya itu, tujuan komunikasi yang akan diadakan itu, juga untuk membahas perihal persiapan pemilukada.

"Iya, kami akan segera berkomunikasi dengan KPU untuk ada silaturahim terkait persiapan pemilukada," jelas Sodikul Amin, Kamis (12/11/2020) di gedung DPRD Kabupaten Malang.

"Apalagi terkait dengan APK yang belum terdistribusikan, kendalanya di mana, apa ada yang bisa kita bantu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini,ST, telah mengonfirmasikan perihal keterlambatan APK tersebut.Ia menyampaikan, pendistribusian APK, masih menunggu pengiriman dari penyedia. Sementara, Bahan Kampanye (BK) sudah diserahterimakan kepada masing masing paslon.

"Untuk APK masih menunggu pengiriman dari penyedia, kalau BK sudah diserahterimakan kepada masing masing paslon," demikian tulis alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang itu, melalui medium WA.

Koordinator badan pekerja Pro-Desa, Achmad Khpesairi, juga telah mempersoalkan keterlambatan APK paslon tersebut.

Ia mengatakan, APK adalah hak peserta, sesuai amanat UU. Bila hal itu tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU dan mengabaikan hak peserta.Tak hanya itu, keterlambatan ini juga merugikan peserta."KPU layak digugat," tandas pria asal Poncukusumo itu.Sebagai informasi, pelaksanaan lelang APK menggunakan tender konsolidasi. Pemenangnya, masing-masing dari Klaten dan Lumajang. (al)






Post a Comment

Previous Post Next Post