Pro-Desa Sebut KPU Kabupaten Malang Abai Terhadap Amanat UU


Realitakini.com - Kabupaten Malang.
Koordinator badan pekerja Pro-Desa, Achmad Khoesairi, menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, telah abai terhadap amanat UU. Ia juga menyebut, KPU telah mengabaikan hak peserta pemilukada.

Pasalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Malang, belum distribusikan. Hingga memasuki hari ke-48 masa kampanye.

"APK itu adalah hak peserta dan dibutuhkan oleh paslon, bila tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU," kata Khoesairi, belum lama ini.

Selain itu, penyelenggara juga dianggap telah mengabaikan hak peserta. Bukan itu saja, keterlambatan APK ini, juga merugikan peserta.
"KPU layak digugat," tandasnya.

Menurut pria asal Poncokusumo itu, keterlambatan APK ini, akan merepotkan tim paslon untuk memasang. Terlebih, efektivitas APK akan berkurang. Sebab, hanya terpasang beberapa hari saja.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ST, menjelaskan, untuk APK masih menunggu pengiriman dari penyedia.Sedangkan BK, sudah diserahterimakan kepada masing masing paslon. Perihal keterlambatan APK paslon ini, DPRD Kabupaten Malang akan mengadakan komunikasi dengan KPU. 

"Iya, kami akan segera berkomunikasi dengan KPU untuk ada silaturahim terkait persiapan pemilukada," kata Plt DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, Kamis (12/11/2020).

"Apalagi terkait dengan APK yang belum terdistribusikan, kendalanya di mana, apa ada yang bisa kita bantu," tandas politisi partai NasDem itu. (al)




Post a Comment

Previous Post Next Post