Warga Karangpandan Pakisaji Mengadukan Kades ke DPRD


Realitakini.com - Kabupaten Malang.
Warga Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Sujiono, mengadukan Jumain, ke DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/11/2020). Ia (Jumain), adalah Kepala Desa (Kades) Karangpandan.

Pengaduan Sujiono ini, atas dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya, oleh Jumain. Letak tanah tersebut tepatnya di Dusun Kedungmonggo Rt 16/04, Desa Karangpandan. Dihadapan Wakil Ketua Komisi l, Ninik Nurmiati, ia menunjukkan bukti kepemilikan tanah bersertifikat sah atas nama Sutaji. Luas tanah 109 M2.

Menurut pengakuannya, tanah itu dibeli orangtuanya dari Sutaji, pada 2005 silam. Meski tak ada bukti, namun proses jual beli saat itu disaksikan perangkat desa dan Kades Karangpandan. Pada tahun 2005, Kades Karangpandan dijabat oleh Jumain.

Setelah dilakukan transaksi jual beli, pembayaran SPPT dibebankan kepada keluarganya hingga 2017 lalu, kata Sujiono.Pada 2018 hingga 2020 tahun berjalan, SPPT tak lagi diserahkan Pemdes Karangpandan kepada kami, ujarnya.

"Sudah dua tahun saya tidak diberi SPPT, saat ini, hampir sekitar 40 persen tanah itu digunakan Kades Karangpandan untuk pembangunan bedah rumah," beber dia.

Menanggapi pengaduan Sujiono itu, Ninik menyampaikan, secepatnya akan menindaklanjuti permasalahan tanah tersebut.

"Sekarang pengaduan kami terima, secepatnya kami akan tindaklanjuti, hasilnya nanti kami kabari kalau sudah rampung," kata Ninik, kepada Sujiono.

Usai menemui Komisi I, Sujiono mengaku sudah berulang kali melarang Jumain, agar tidak melakukan pembangunan di atas tanah milik orangtuanya itu.
Akan tetapi, Jumain tak menghiraukan.

"Kenapa kalau saya bangun disini, wong tanah ini bukan atas nama sampean," kata Sujiono mengisahkan jawaban Jumain saat itu.

Begitu pula halnya Ketua Rt 16 yang  mengatakan,"saya tidak mau berhenti kalau orang tidak punya yang melarang," tandasnya kepada wartawan. Perihal pengaduan warga ini, Kades Karangpandan, belum diminta konfirmasi. (al)


Post a Comment

Previous Post Next Post