Drs.Syahrizal Yusuf Terpilih secara Aklamasi Pada Musda X Partai Golkar


Realitakini.com --- Pasaman
Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar kabupaten Pasaman  telah menetap kan Drs Syahrizal Yusuf  sebagai Ketua DPD partai Golkar kabupaten Pasaman periode 2020-2025 di laksanakan di Emir Hotel, Selasa (30/12/2020)

Penunjukan Ris Guru, sapaan Drs Syahrizal Yusuf sebagai Ketua DPD  Partai Golkar Kabupaten Pasaman dilakukan secara aklamasi oleh seluruh pemilik suara yaitu pimpinan tingkat kecamatan (PTK)  partai Golkar Kabupaten Pasaman  serta seluruh pengurus organisasi sayap didirikan dan mendirikan. 

Plt DPD Partai Golkar kabupaten Pasaman H.Benny Utama  berharap Partai Golkar kedepan menjadi lebih besar dan akan ada penambahan kursi DPRD kabupaten Pasaman pada pileg 2024, ujar Bupati Pasaman terpilih pada pilkada 2020 

Ia juga berharap kehadiran  partai Golkar harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan saya yakin Insya Allah bisa, melihat dukungan dan antusias dari pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan dan Pimpinan Tingkat Nagari serta sayap partai Golkar, tuturnya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Pasaman terpilih Drs Syahrizal Yusuf dalam sambutannya mengajak seluruh pihak untuk solid membesarkan partai berlambangkan pohon beringin itu, mari kita bersama-sama besarkan partai ini, tanpa dukungan dari  pengurus partai dan kader hal itu mustahil dilakukan. Jaga terus kekompakan dan solid demi mewujudkan cita-cita Partai, tutupnya

Dadir dalam.musda tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Barat,H.Khairunnas Sekretaris Partai Golkar Sumatera Barat Desra Ediwan Anantanur, Bendahara DPD Partai Golkar Sumatera Barat H.Erick Hariyona, Pengurus DPD Partai Golkar Sumatera Barat, Plt DPD Partai Golkar kabupaten Pasaman H.Benny Utama ,Wakil Bupati Pasaman terpilih Pilkada 2020 Sabar AS, Fraksi Partai Golkar, PTK Golkar, Pengurus DPD Golkar kabupaten Pasaman, seluruh pengurus organisasi sayap didirikan dan mendirikan, Ormas Pemuda Pancasila serta Jurnalis.( Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post