KPU kabupaten Pasaman Melakukan PSU di Tiga TPS

Realitakini.com -- Pasaman 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Minggu (13/12/2020) besok. Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang tersebut di TPS 14 Panti kecamatan Panti TPS 27 Padang Gelugur kecamatan Padang Gelugur dan TPS 09 Silayang kecamatan Mapat Tunggul Selatan.

"Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang berdasar kan rekomendasi Bawaslu kabupaten Pasaman dimana ditemukan adanya pemilih luar daerah yang menyalur kan hak suara di TPS itu tanpa mengurus surat pindah pemilihan", ujar Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi kepada media Realitakini, Sabtu (12/12/2020).

Ia juga menambahkan PSU yang akan  digelar tersebut, di TPS 14 Panti dikarenakan terdapat 2 orang pemilih yang menggunak KTP E yg tidak beralamat Panti akan tetapi beralamat Lubuk Sikaping, yang diulang adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati", tutur Rodi Andemi

Kemudian, PSU di TPS 27 Padang Gelugur dikarenakan terdapat 2 orang Pemilih yang menggunakan KTP E berlamat Bukittinggi, yang diulang  adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  selanjutnya, PSU di TPS 09 Silayang dikarenakan terdapat 2 orang pemilih menggunakan KTP E berlamat Rao Selatan, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, ungkapnya.

Andermi menjelaskan, sejak Sabtu pagi, KPU bersama jajaran KPPS dan PPK terus mempersiapkan sarana penunjang dan logistik untuk PSU, termasuk dalam mengantarkan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar di DPT di tiga TPS itu.

Diakhir wawancara ia mengharapkan, semoga masyarakat memaklumi dan dapat menyalurkan hak suaranya kembali di tiga TPS yang melakukan PSU tersebut,tutupnya.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post