Untuk Urai Masalah SPR Mizwar Jambak Dukung Pembentukan Panja

Realitakini.com-Padang 
Untuk menyelesaikan kisruh tunggakan Plaza SPR Padang yang mencapai7,5 Milliar,saya sangat mendukung dibentuknya Panja, dengan harapan agar semua dapat dilihat dan diurai secara terbuka dan jelas.Disamping tentu ada kepastian dari SPR untuk melunasi kewajibannya, Hal ini  dikatakan Anggota Komis II DPRD Padang dari Partai Golkar Mizwar Jambak,Selasa(1/12/2020)ketika dimintakan pendapatnya terhadap sikap di bentuknya Panja oleh DPRD Padang.

"Sudah banyak himbauan dan sudah banyak kritik dan saran,tapi sepertinya pihak SPR dan Pemko Padang seperti menyembunyikan sesuatu dari sikap dan jawaban mereka. karena sdmua seperti sengaja mengulur-ulur waktu sehingga kita lupa dengan maslaah itu nantinya, dan ini sudah berjalan 7 tahun lebih,jadi semua harus di tuntaskan segera,katanya.

Aneh sekali, karena kalau masyarakat menunggak PBB atau retribusi lain  satu bulan saja lewat dari batas waktu sudah di panggil bahkan diberi sanksi hukum. ini sudah 7 tahun,seperti ada pembiaran dan sengaja  bersandiwara agar kitalupa lagi,kata Buya panggilan akrab Mizwar jambak ini.

Selain tunggakan royalti sebesar Rp.7,5 Miliar, diketahui berdasarkan pemaparan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Padang, SPR Plaza juga memiliki tunggakan PBB sekitar Rp866 Juta terhitung sejak 2016.

"Tunggakan demi tunggakan ini, tentu perlu diselesaikan segera. Jika tidak diselesaikan sesegera mungkin, tentu beban hutang SPR kian bertambah berat,"  kata Miswar Jambak lagi.

Komisi II DPRD Kota Padang tentu ingin berjelas-jelas dengan manajemen SPR Plaza Padang. Sehingga perlu duduk bersama dengan pihak yang berkompeten dan pengambil kebijakan di SPR.

"Apa yang menjadi beban SPR selama ini sampaikan saja, dan kita carikan solusinya. Tentu, jangan corona dan kurangnya kunjungan konsumen jadi alasannya," tukas Buya

Begitu juga, jika SPR Plaza Padang tak mampu lagi mengelola dengan kondisi yang ada saat ini, silahkan sampaikan. DPRD dan OPD terkait akan mencarikan jalan keluarnya.

"Dengan sisa masa kontrak SPR akan berakhir di 2030, dalam artian 10 tahun kedepan kita bisa tinjau ulang, sehingga beban tunggakan SPR tidak makin bertambah, dan pemko juga tidak dirugikan," katanya ( Upa/w)


Post a Comment

Previous Post Next Post