Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Agenda Pengumuman Pengusulan Pengangkatan Bupatì Dan Wakil Bupati

Realitakini.com Tanah Datar                                   
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih, di Aula rapat kantor DPRD Pagaruyung, Rabu (27/01/2021).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt Bungsu, SE didampingi wakil ketua Anton Yondra SE, Setwan Elizar dan Anggota DPRD serta dihadiri oleh Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma,SH,  Forkopimda, Staf Ahli bupati, Asisten, Kepala OPD, Kasatpol PP Yusnen, camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt Bungsu SE menyampaikan rapat itu dilaksanakan dalam rangka pengumuman pengusulan pengangkatan bupati terpilih pada pilkada serentak pada Desember Tahun 2020 lalu.

"Berdasarkan Surat keputusan KPU Tanah Datar tanggal 21 Januari 2021 yang menetapkan pasangan Eka Putra, SE dan Richi Aprian, SH, MH sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilihan kepala daerah serentak pada Desermber Tahun 2020 yang memperoleh suara sebanyak 65.637 atau 42,55%,"  ujarnya.

Menurut Rony Mulyadi sesuai dengan pasal  154  ayat 1 huruf e UU No. 23 Tahun 2014 junto pasal  23 huruf e peraturan pemerintah No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/kota, mengatakan salah satu kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mentri Dalam Negeri RI melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Berdasarkan Surat edaran Mentri Dalam Negeri RI No. 273/487-SE tentang penegasan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 menegaskan bahwa DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalanm rapat paripurna hasil penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih oleh kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Mentri dalam Negeri RI melalui gubernur;" jelas Ketua DPRD.

Ia juga menyampaikan pengumuman pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati pasal 154 huruf e  UU no. 23 tahun 2014 dan peraturan DPRD No. 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD dimana tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati terpilih kepada mentri dalam negeri melaui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Sementara itu wakil ketua DPRD Anton Yondra, SE. membacakan hasil keputusan yang berbunyi, Berdasarkan pasal 154 ayat 1 huruf e Tahun 2014 serta peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dam wakil bupati.

Surat Edaran Mentri Dalam Negeri RI No.23/487-SE tentang penjelasan  penegasan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 menegaskan bahwa DPRD kabupaten mengumumkan dalam rapat paripurna. Surat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tanah Datar No. 17/PL.027/3004/KPU-Kab/2021 tanggal 23 Januari 2021 perihal penyampaian berita acara dan surat keputusan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Tanah Datar tahun 2020, "Dengan ini kami menetapkan bupati dan wakil bupati pada pemilihan umum tahun 2020 yaitu Saudara Eka Putra, SE sebagai Bupati Tanah Datar dan Saudara Richi Aprian, SH, MH, sebagai wakil Bupati Tanah Datar"

Selanjutnya Anton Yondra juga menyampaikan bahwa pengusulan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2020 akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kabupaten Tanah Datar kepada Mentri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatra Barat untuk ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati. (M)


Post a Comment

Previous Post Next Post