Realitakini.com-Padang
Kronolgis kejadian , pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021 terangkap tangan seorang laki laki yang bernama ZK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan menyimpan memiliki memperniagakan satwa langka yang di lindungi dalam keadaan hidupdan menyimpat memilki dan memperniagakan satwa yag di lindungi dalam keadaan mati. Dirumahya yang beralamat Jorong Taratak Galundi Kanagarian Alahan Panjang Kecamatan Lemah Gumati Kobupaten Solok provinsi Sumatera Barat.
Dengan barang bukti 2 ekor satwa jenis UWO UNKO( HylobatesAGIS) dalam kedaan hidup,32 ekor atwa jenis cucak Hijau yang masih hidup , 1 ekor cucak ranting yang masih hidup 1 ekor Kinoy yanag masih hidup dan 4,7 kg sisik tregiling.
Hal ini di ungkapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar yang di damping Kabit humas Polda sumbar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto SIK serta kepala Dinas BKSDA provinsi Sumatera Barat dalam jumpa pres senin tanggal 25/1 di Polda Sumbar lantai empat..
Dengan demikain tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- berdasarkan Lampiran Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor P.106/ MENLHK/SETJENKUM/1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan MENLHK dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi,” tutup Kabid Humas Kombes Satake.(w)