KPU Agam Tetapkan Pasangan Andri Warman Dan Irwan Fikri Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Agam.

Realitakini.com- Agam
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Agam menetapkan pasangan calon Andri Warman-Irwan Fikri, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada serentak 2020. 

Hal ini disepakati dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, Senin (25/1).

Kegiatan ini digelar secara terbatas yang hanya dihadiri Sekdakab Agam, Martias Wanto, Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, paslon Andriwarman-Irwan Fikri dan parpol.Pantauan media realitakini.com , rapat pleno dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan baik memakai masker, handsanitizer dan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni mengatakan, “paslon Andri Warman-Irwan Fikri yang memegang nomor urut empat itu, ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan memperoleh 59.869 suara pada Pilkada 2020.

“Persentasenya 32,33 persen dari total suara sah, berdasarkan keputusan KPU Agam tentang penetapatan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam,” ujarnya.

Selain itu, paslon nomor urut 1 yaitu Taslim-Syafrizal memperoleh 33.810 suara, paslon nomor urut 2 Hariadi-Novi Hendri 46.792 suara dan paslon nomor urut 3 Trinda Farhan Satria-M. Kasni 44.700 suara. Setelah ada kesepakatan dalam rapat pleno itu, maka dilanjutkan dengan penandatangan berita acara yang dilakukan Ketua KPU Agam bersama empat komisioner lainnya. Berita acara itu diserahkan kepada DPRD Agam, parpol pengusung paslon, paslon terpilih, Bawaslu Agam, dan KPU Sumbar.( Aldi).


Post a Comment

Previous Post Next Post