PPKM Diberlakukan, WFO Dukcapil Kab Malang Tetap Normal

Realitakini.com, Kabupaten Malang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11 hingga 25 Januari mendatang. Hal ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu poin dalam PPKM berdasarkan instruksi Mendagri, yaitu membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH). Penerapan kerja dari rumah ini sebesar 75 persen. Sedangkan kerja di Kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen. 

Berbeda dengan Dinas lain, penerapan WFH oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang, tidak diberlakukan pelayanan tatap muka atau kerja di Kantor tetap normal 100 persen.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Shirath Aziez, Senin (11/1/2021) mengata kan, kebijakan pelayanan kerja di Kantor tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri .Pada SE Mendagri dijelaskan, bahwa Dinas Dukcapil termasuk sebagai Dinas sektor esensial. 

"Maka itu, kami tetap full menerapkan kerja di Kantor atau work from office/WFO)," kata Shirath.

"Kebijakan ini diberlakukan atas dasar kebutuhan masyarakat dan semua pegawai kami tetap memperhatikan protokol kesehatan," demikian ujar Shirath. (al)


Post a Comment

Previous Post Next Post