Tahun 2020 PN Lubuk Sikaping Selesaikan 224 Perkara

Realitakini.com, Pasaman.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menyelesaikan  224 perkara. Semua telah dilaksanakan persidangan dan telah di putuskan per Desember  Tahun 2020 lalu. Dimasa Pandemi Covid-19 ada kebijakan antara Makamah Agung sebagai pengadilan ,Kepolisan, Kejaksaan dan Lapas dalam pelaksanaan persidangan di laksanakan secara virtual  (online).

Perkara pidana biasa yang ditangani berjumlah 115, sedangkan untuk perkara anak berjumlah 8 perkara  dan perkara pra peradilan berjumlah 1 perkara.

"Seluruh perkara tersebut telah diputuskan hukumannya,"ujar Aulia Ali Reza humas Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, di Aula Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (13/1/2021).

Ia menyampaikan, dari rekapitulasi  perkara pidana biasa yang paling banyak persidangan, yakni perkara narkoba jenis  ganja. Salahsatunya persidangan Narkoba jenis ganja hasil tangkapan Polres Pasaman seberat +_200 kg. 

Putusan hukuman (vonis) pada tersangka kasus ini, lebih dari 10 tahun penjara, kata Aulia.Bertolak dari hal tersebut, ia berharap semoga di tahun 2021 tidak banyak perkara masuk ke Pengadilan Lubuk Sikaping. Bila itu terwujud, maka menandakan Kabupaten Pasaman aman dari tindakan kejahatan. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post