Realitakini.com, Pasaman.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menyelesaikan 224 perkara. Semua telah dilaksanakan persidangan dan telah di putuskan per Desember Tahun 2020 lalu. Dimasa Pandemi Covid-19 ada kebijakan antara Makamah Agung sebagai pengadilan ,Kepolisan, Kejaksaan dan Lapas dalam pelaksanaan persidangan di laksanakan secara virtual (online).
Perkara pidana biasa yang ditangani berjumlah 115, sedangkan untuk perkara anak berjumlah 8 perkara dan perkara pra peradilan berjumlah 1 perkara.
"Seluruh perkara tersebut telah diputuskan hukumannya,"ujar Aulia Ali Reza humas Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, di Aula Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (13/1/2021).
Ia menyampaikan, dari rekapitulasi perkara pidana biasa yang paling banyak persidangan, yakni perkara narkoba jenis ganja. Salahsatunya persidangan Narkoba jenis ganja hasil tangkapan Polres Pasaman seberat +_200 kg.
Putusan hukuman (vonis) pada tersangka kasus ini, lebih dari 10 tahun penjara, kata Aulia.Bertolak dari hal tersebut, ia berharap semoga di tahun 2021 tidak banyak perkara masuk ke Pengadilan Lubuk Sikaping. Bila itu terwujud, maka menandakan Kabupaten Pasaman aman dari tindakan kejahatan. (Nurman)
Tags:
pasaman