Terduga Pelaku ILLEGAL LOGGING Bukit Mantobak Di Amankan Polres Tanah Datar

Realitakini.com-Tanah Datar                 
Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin (illegal logging) di Hutan Bukit Mantobak Jorong Galanggang Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, terduga Pelaku RS (43) Warga di amankan Polres Tanah Datar, Senin (25/01/2021).

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, disampaikan Kasubbag Humas Polres AKP Des Fiarta dalam keterangan Persnya membenarkan telah mengamankan terduga pelaku RS (43) alamat Jalan Pacuan No. 4 RT/RW 002/001 Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Penangkapan terduga dilakukan setelah sebelumnya Polisi Sektor Tanjung Emas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya giat penebangan di Kawasan Hutan Bukik Mantobak Jorong Galanggang Nagari Tepi Selo. 

Selanjutnya Polsek berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar dan Dinas Kehutanan Tanah Datar untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sampai dilokasi, tim menemukan berbagai jenis kayu olahan yang siap angkut. Berdasarkan hasil penyelidikan tim dilapangan, bahwa aktivitas penebangan tersebut dilakukan oleh RS(43) dan dibantu dengan 3 orang Operator Sainsaw. Namun saat datang ke lokasi, 3 operator Sainsaw berhasil melarikan diri.

Menurut Kasat Karena lokasi penemuan kayu berada di wilayah hukum Lintau Buo Utara (LBU) maka tim bekerja sama dengan Polsek Lintau Buo Utara untuk mengamankan pelaku RS guna proses hukum selanjutnya.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sebanyak 1,8 kubik Kayu. Terhadap terduga Pelaku di sangkakan pasal 82 ayat (1) huruf b UU No.18 thn 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (*/M)


Post a Comment

Previous Post Next Post