KPK Menerapkan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Nurdin Abdullah



Realisasi.Com-SulSel,

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, akan menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.


"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata Firli dikutip Antara, Sabtu (27/2/2021).


Firli juga menjelaskan, akan menerangkan kasus ini secara gamblang setelah tim penyidik bekerja. Dia juga bakal membeberkan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus yang menyeret orang nomor satu di Sulsel tersebut.


"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," sambung Firli.


Firli meminta masyarakat bersabar karena tim KPK masih bekerja terkait penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.


"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.


Sebelumnya diberitakan, pada Jumat 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel.


Kronologis Opersasi Tangkap Tangan orang Nomor Satu di Sulawesi Selatan,Nurdin Abdullah pada sabtu dinihari 01:00 Wita (27/2/2020). berdasarkan surat perintah penyelidikan No.Sprin.Lidik-98 01/10/2020.Selain mengamankan Nurdin Abdullah,KPK menangkap 5 orang lainnya sebagai berikut  Agung Sucipto (Kontraktor),Nuryadi (Supir),Samsul Bahri (Polri),Edy Rahmat (ASN PU Prov.SulSel) Dan Irfandi (Supir).


Barang bukti yang diamankan satu koper berisi uang tunai sebesar 1 Milyar,bertempat rumah makan nelayan yang berada dijalan Ali Malaka,Kecamatan Ujung Pandang,Kota Makassar.(Bahrun) 

Post a Comment

Previous Post Next Post