Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan 13 Paket Besar Ganja Dari Dua OrangTersangka

 

Realitakini.com -- Pasaman
Satresnarkoba Polres Pasaman kembali mengamankan 13 paket besar dan 1 paket  sedang narkoba jenis daun ganja dari tangan dua orang tersangka, Selasa (9/2/2021).

Kapolres Pasaman,AKBP. Dedi Nur Andriyansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni FR (20) warga dusun Lubuk Bernai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil dan RS (27) warga Desa Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Mereka berdua kita ringkus di jalan lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Pasar Inpres Tapus, Jorong Sentosa Kenagarian Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur," ungkapnya.

Ia menambahkan penangkapan kedua orang tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang membawa narkoba jenis ganja kering melintasi wilayah hukum Polres Pasaman.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat dan menyisir kawasan yang bakal dilalui oleh kedua tersangka tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir mengatakan saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya berhasil diamankan 13 paket besar dan satu paket sedang narkoba ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.( Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post