Satresnarkoba Polres Tanah Datar Menangkap 3 Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkoba

Realitakini.com Tanah Datar                                   -
Polisi Resort (Polres) Tanah Datar dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan terduga WPD (35), Y (39) dan  M (39) pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 Shabu-shabu di tempat yang berbeda.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, SH memberikan keterangan yang disampaikan oleh Kassubag Humas AKP Desfiarta, Jum,at (05/02/2021) membenarkan telah mengaman kan WPD Warga Jorong Balai Labueh Ate Nagari Lima Kaum, Y Warga Jorong Koto Nan Gadang Nagari Aie Angek kecamatan X Koto, dan M warga Guguak Baruah Nagari  Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. 

Penangkapan terhadap WPD dan Y bermula laporan dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku WPD sering menggunakan dan mengedarkan Narkoba di Nagari Lima Kaum. 

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan di dapati info bahwa terduga pelaku WPD sedang berada di daerah Rambatan, Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 16.30 wib, petugas pun melihat terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor. 

Petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh wali jorong.

Hasilnya petugas pun menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk sampoerna yang berada di sekitar terduga pelaku dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok GG Mildi yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP. 

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP, bahwasanya Narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari terduga pelaku Y. Petugas langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y dan mendapati  terduga pelaku Y sedang berada di rumah milik temanya di Jor.ong Koto Kaciak, Nagari  Padang Magek, Kecamatan Rambatan.

Dari ke 2 terduga pelaku diamankan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor lk 0,40 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah kotak rokok merk GG Milld, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (Empat ratus ribu) rupiah, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warnah putih, 1 (satu) unit Handphon Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna merah dengan Nopol BA 6298 EL beserta kunci kontak.

Sementara itu terduga M ditangkap Sebuah Rumah di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.Penangkapan juga  dilakukan Setelah .sebelumnya  petugasnmendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku M sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di Nagari Padang Magek.

Mendapat laporan petugas melakukan penyelidikan, Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 17.30 di dapati bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah milik orang tuanya di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan.Kemudian petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap pelaku yang di saksikan kepala jorong dan masyarakat setempat.

Hasilnya, petugas mendapati 2 (dua) paket Butiran kristal bening di duga Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan Plastic Bening yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di dalam saku kemeja warna abu-abu merek Cole milik terduga pelaku yang tergantung di dalam kamar Rumah terduga pelaku.

Dari terduga pelaku M diamankan barang bulti, 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor lK 25 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) helai baju kemeja warna abu - abu merk Cole, 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia warna hitam.Selanjutnya ke 3 tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.

"Terhadap terduga Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun,'"  Pungkas AKP Desfiarta. (**M).

Post a Comment

Previous Post Next Post