Sikapi SKB 3 Menteri, DPRD Sumbar Gelar Raker Bersama Ormas dan Tokoh-Tokoh Sumbar

Realitakini.com- Sumbar 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rapat kerja(raker)  untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dinilai menimbulkan keresahan bagi masyarakat Sumbar.Dari kesimpulan rapat yang dihadiri  Anggota DPR RI  Guspardi Gaus, bahwasanya organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh-tokoh yang ada di Sumbar sepakat menolak  SKB 3 Menteri itu. Tidak hanya menolak, namun juga minta dicabut.

“ Muatan SKB 3 Menteri yang dikeluarkan , tidak sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan falsafah adat Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah. Untuk itu , seluruh organisasi keagamaan dan adat, meminta SKB direvisi atau dicabut,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut, Senin (22/2/2021) di ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.

Dia menilai, SKB 3 Menteri dikeluarkan terlalu terburu-buru, mengingat hasil investigasi kasus yang terjadi di SMK 2 Padang belum keluar. Berangkat dari hal ini mayoritas organisasi keagamaan seperti, MUI, Muhammadiyah, Tarbiyah Perti, PW Aisyah kecuali NU, minta pemerintah pusat merevisi kebijakan itu.Dia mengatakan seluruh masukan yang dihimpun akan ditindaklanjuti kembali oleh dprd dengan komisi V, sehingga  menjadi rekomendasi strategis untuk rumusan akhir dprd sebelum disuarakan pada tingkat pusat. 

Sementara itu Anggota DPR RI Guspardi Gaus meminta, dprd bersama pemerintah provinsi mesti menginisiasi peraturan daerah untuk mengakomodir kearifan lokal Sumbar dalam berpakaian pada lingkungan sekolah. Dalam melahirkan produk hukum daerah ini, mesti merangkul komite sekolah bersama  wali murid.Menurutnya, dari kasus yang terjadi pada SMK 2 Padang ada sekitar 40 media nasional yang terlalu mengangkat pemberitaan itu  sehingga  menjadi sorotan pemerintah pusat dan tercetuslah SKB 3 Menteri. Dari 40 media tersebut, salah satunya dengan terang-terangan menyebut Sumbar provinsi intoleran.

“ Berangkat dari hal ini, saya angkat bicara pada forum paripurna DPR RI, namun waktu yang diberi kan sangat terbatas untuk menyuarakan aspirasi yang juga milik masyarakat Sumbar,” katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar  mengatakan, kasus yang muncul pada SMK 2 Padang tidak ada unsur pemaksaan oleh pihak sekolah, begitupun dari segi aturan. Kasus ini diangkat disinyalir ada unsur lain yang akan ditujukan untuk Sumbar, lahirnya SKB bukan berarti hal itu mutlak. Belum hasil investigasi keluar menteri sudah bicara. Muatan SKB tidak ubahnya seperti madu dan racun yang bisa meresahkan masyarakat Sumbar. Pemerintah pusat mengaitkan sanksi ditimbulkan menyinggung dana BOS.

“ Apakah serendah ini, persoalan pakaian dikaitkan dengan operasional sekolah,” katanya.Dia menjelas kan Sumbar merupakan daerah yang tidak bisa dipisahkan dengan filosofi adatnya, seluruhnya harus tegas bahwa Sumbar memiliki hak untuk menolak keputusan yang dilahirkan tidak melalui kajian yang matang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)  Sayuti Datuak rajo Panghulu mengatakan SKB 3 Menteri dinilai telah melanggar keadilan, hukum serta HAM. Dalam hal ini, LKAAM akan menyurati Presiden Indonesia Joko Widodo dan butuh dukungan dari unsur legislatif, agar SKB itu direvisi.“ Untuk mengoptimalkan rencana ini, LKAAM telah SK kan 100 pengacara siap menggugat ke Mahkamah Agung (MA),” katanya. (RK)


Post a Comment

Previous Post Next Post