SK Pengangkatan Gubernur Terpilih Diajukan DPRD Sumbar ke Mendagri


Realitakini.com-Padang 
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih  Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. diumumkan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (23/2/2021). Ketua DPRD Provinsi Sumbar Rapat tersebut  di pimpinan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi , Ia menerangkan, pengumuman, penetapan dan usulan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih merupakan tugas dan kewenangan DPRD yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomr 23 tahun 2014.

"Salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Supardi.

Kemudian, berdasarkan UU nomor 16 tahun 2010, usulan pengangkatan tersebut dilakukan dalam jangka lima hari sejak KPU menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD. Supardi menjelaskan, KPU telah menyampaikan penetapan tersebut pada tanggal 19 Februari 2021 lalu. Menjalani mekanisme tersebut, lanjut Supardi, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepada presiden melalui Mendagri. Usulan tersebut disampaikan dengan melampirkan berita acara dan risalah rapat paripurna serta keputusan DPRD. 

"Memenuhi maksud surat Mendagri tersebut, DPRD segera menyampaikannya kepada presiden. Sesuai ketentuan, pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterima usulan," sebutnya.

Supardi berharap, dengan disampaikannya usulan tersebut nantinya segera diproses oleh presiden melalui Kemendagri. Sehingga dalam waktu 14 hari palig lambat sudah dilantik gubernur dan wakil gubernur terpilih. Supardi mengingatkan, kepemimpinan kepala daerah periode lima tahun ke depan berada di akhir periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Barat tahun 2005-2025. Sehingga, tugas gubernur dan wakil gubernur periode mendatang tidak sekedar menuntaskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetapi juga harus memperhatikan capaian target RPJPD. 

Selain itu, tantangan daerah dlima tahun ke depan juga cukup berat. Penanganan kesehatan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah merupakan tiga isu krusial yang harus menjadi perhatian. 

"Ini harus menjadi perhatian serius bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih, sebagai administrator sekaligus sebagai motor penggerak pembangunan daerah," ingat Supardi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur - wakil gubernur (Pilgub). Apresiasi juga ditujukan kepada seluruh masyarakat yang telah ikut bersama-sama menjaga jalannya proses demokrasi sehingga berjalan tertib dan lancar. Pilgub Sumbar tahun 2020 diikuti oleh empat pasangan calon (paslon). Secara berurut, paslon tersebut adalah nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni, nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri, nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy. 

Dari perolehan hasil pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, paslon nomor 4 Mahyeldi-Audy memeroleh 32,43 persen suara. Kemudian paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri meraih 30,3 persen, nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni meraih 27,42 persen serta nomor urut 3 Fakhrizal-Genius meraih 9,86 persen.Berdasarkan perolehan tersebut maka peraih suara terbanyak adalah Mahyeldi-Audy. Namun ada proses penyelesaian sengketa pemilihan yang harus dilalui karena dua paslon menggunakan hak konstitusi, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) (*Rk)




Post a Comment

Previous Post Next Post