Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 miliar

 

Realitakini com- Blitar
 Kejaksaan Negeri tidakkah musnahkan barang bukti tidak pidana termasuk kasus narkoba, Selasa (30/03/2021).

Pemusnahan barang bukti kasus pidana di halaman kantor Kejari Blitar ini dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Samosir mengatakan, barang bukti kasus pidana tahun 2020 yang dimusnahkan ini berasal dari 350 perkara yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan di antara nya narkotika jenis sabu sebanyak 105.750 gram. Kemudian ganja seberat 250 gram dan dobel L sebanyak 77.199 butir. Dalam kesempatan ini turut dimusnahkan pula 10 buah senjata tajam, 1 senapan angin, barang bukti perjudian, ribuan bungkus rokok ilegal, 1.100 botol minuman keras dan 50 handphone yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.

“Dasar pemusnahan ratusan barang bukti ini karena sudah ada kekuatan hukum tetap. Karena sudah ada kekuatan hukum tetap, maka dilakukan eksekusi oleh jaksa selaku pengacara negara,” jelasnya.

Bangkit Samosir menyampaikan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini total nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Yang paling menonjol  narkoba jenis sabu sabu sebanyak 105,750 gram,” ungkapnya ( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post