Penyuluhan Dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu

 


Kabupaten Semarang - Pemerintah Kabupaten Semarang memfasilitasi percepatan proses perizinan modal sejumlah usaha di wilayah pedesaan karena mayoritas belum mengantongi izin usaha.

Untuk itulah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang melakukan jemput bola dan mensosialisasikan tentang kebijakan kemudahan investasi di bidang perizinan dan modal kepada Pemerintah Desa Ketapang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Selasa (16/03/2021

Kegiatan ini merupakan salah satu paket komplit pembangunan SDM masyarakat setempat yang disinergikan melalui sasaran non fisik TMMD Reguler 110 Kodim 0714/ Salatiga. 

“Kami akan memfasilitasi para pengusaha di pedesaan agar memiliki legalitas karena sudah banyak yang berjalan namun belum berizin atau perizinannya belum selesai,” ungkap Fajar Artiwi SH,( Kasi pendaftaran dan pengelolaan data) Kabupaten Semarang.

Di era digital saat ini, maka pihaknya juga melakukan pelayanan perizinan secara digital yang disebut sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Untuk syaratnya, pengelola Usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen yang antara lain KTP elektronik, akta, alamat email, Amdal, NPWP, dan penetapan tata ruang.

“Untuk perizinan online, pegelola Usaha tinggal mengakses website oss.go.id melalui android dan selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk,” ucapnya.

“Kalau itu belum terpenuhi, maka saya minta untuk mengikuti advice kegiatan,arah usaha, serta kendalanya. Biasanya semua masalah muncul karena kurangnya komunikasi dengan konsultan dan mereka tidak tahu peraturan perizinan yang baru melalui OSS,” tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post