Berikut Nominal Zakat Fitrah Di Kabupaten Pasaman Tahun 2021

Realitakini.com --- Pasaman
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Pasaman tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Penetapan zakat fitrah diputuskan melalui rapat Kemenag bersama Pemkab Pasaman, Ormas Islam yang pada 16 April 2021 dan surat edaran Bupati Pasaman Nomor 465/379/Kesra Tahun 2021 tentang standarisasi zakat fitrah kabupaten Pasaman 1442 H/2021 M.

"Dianjurkan kepada  masyarakat untuk pembayaran zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, beras dengan takaran 3 1/3 liter/ 10 tekong/ 2,5 kg," ujar Kemenag Dedi Wandra  saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa ( 27/4/2021).

Ia juga menambahkan, penetapan standar zakat fitrah di konversikan kepada uang sejumlah, standar beras kualitas tinggi ( super) Rp 36.000, standar kualitas beras menengah Rp 30.000 dan standar kualitas beras biasa Rp 26.000.

"Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dimasing masing daerah dan harga pasar," tuturnya.

Kepala Kemenag juga menjelaskan bahwa, hikmah dari pada zakat fitrah ini adalah membersikan jiwa kita, sehingga membuat hati kita tenang dan juga melengkapi amalan ibadah puasa kita.

Kemenag Dedi Wandra menghimbau masyarakat untuk pembayaran zakat fitrahnya sesuai dengan kontek nas yaitu makanan pokok beras, kalau ingin di konversi harga beras tersebut bayarkan lah dengan harga yang ditetapkan. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post