Delapan Inovasi Layanan Pengadilan Agama Solok di Launching kan Wawako

 

ReaLitaKini.Com - KOTA SOLOK 
Wakil Wali Kota Dr. Ramadhani Kirana Putra hadiri Launching Delapan Inovasi Layanan Pengadilan Agama Solok. Di aula Pengadilan Agama Solok. Jum'at (16/04/2021)

Dalam sambutanya, Wawako mengatakan Salah satu pendukung keberhasilan dalam Pembangunan Zona Integritas adalah ada nya inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Inovasi ini sebagai solusi dalam permasalahan yang dihadapi dalam mem berikan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Inovasi tersebut baik berupa pemanfaatan teknologi informasi maupun kebijakan.

"Di era yang serba digital seperti sekarang ini, menjadi sebuah tuntutan bagi pelayanan publik manajemen administrasi pemerintah an khususnya administrasi perkara di Pengadilan Agama, disamping mengelola dan menata berkas perkara yang asli oleh bagian kepaniteraan dan staf lainnya, perlu juga mengelola dan menata berkas perkara berbasis digital yang dikerjakan oleh bagian khusus yang menangani Teknologi Informasi (TI) perkara yang terintegrasi dengan dokumen atau berkas perkara asli di Pengadilan Agama" ujar Wawako. 

"Dalam meningkatkan kualitas manajemen pelayanan publik yang maksimal, sesuai dengan asas yang diterapkan sebagaimana tercantum dalam pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menerapkan asas fleksibilitas yaitu pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, tepat waktu dan biaya ringan, memerlukan adanya inovasi atau pembaharuan dalam pengelolaan sistem administrasi dan prosedur pelayanan yang transparan dan terpadu" tambahnya 

Kemudian ia  juga menyampaikan bahwa inovasi e-government yang akan diterapkan di Pengadilan Agama Solok, yang dilaunching hari ini merupakan suatu wujud moderenisasi dunia peradilan dengan migrasi ke manajemen perkara berbasis elektronik yang menjadi penunjang penting dalam mendorong terwujudnya badan peradilan yang agung yang memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi. 

Sehingga dengan adanya inovasi program aplikasi baru ini untuk mempermudah pelayanan administrasi Pengadilan Agama Solok, sehingga dapat mengurangi tuntutan dan keluhan (permasalahan) dalam pengurusan perkara di Pengadilan Agama.

Wawako atas nama Pemerintah Kota Solok memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Solok yang telah bekerja keras menyiapkan inovasi terbaik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Solok.(Siska)

Pada kesempatan itu, Wawako menilai pengembangan dan implementasi inovasi teknologi informasi merupakan salah satu ciri peradilan modern. Karena ada 3 ciri utama yang harus ada dalam sistem peradilan modern.

"Pertama, Transparansi, lembaga peradilan terwujud dari pemanfaatan teknologi informasi karena tersedianya mekanisme prosedur dan tata kelola lembaga peradilan yang real time dan open access. Dengan dua karakteristik ini, maka celah-celah perilaku koruptif serta kecenderungan terhadap delay (penundaan penanganan perkara) dapat ditutup atau setidak-tidaknya diminimalisir.

Kedua, Akuntabilitas, peradilan terwujud melalui teknologi informasi karena setiap proses penanganan perkara dan tata kelola kelembagaan dapat dilihat secara cepat oleh pimpinan dan stakeholders yang berkepentingan. Teknologi informasi memungkinkan terwujudnya checks and balances secara berkelanjutan. Karena itu, setiap proses dan kebijakan dalam lembaga peradilan wajib dilandasi dengan pertimbangan yang rasional dan komprehensif. 

Ketiga, Aksesibilitas, lembaga peradilan dapat meningkat secara signifikan melalui penerapan teknologi informasi. Ini dikarenakan teknologi informasi dapat menyediakan aplikasi-aplikasi yang menjadi sarana bagi para pihak untuk mengakses informasi peradilan secara cepat. 

Lalu Dhani sampaikan, dengan adanya beragam inovasi, Pengadilan Agama Solok sebagai salah satu ujung tombak Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih prima serta membawa kemajuan secara optimal kepada masyarakat. Dimana masyarakat kita pada masa kini meman

Post a Comment

Previous Post Next Post