Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penetap an LKPJ tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD tahun 2021- 2026 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 15 April 2021.Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua DPRD, Irsyat safar dan Indra Dt Rajolele . Sekwan DPRD Sumbar Raflis.dan anggota DPRD sumbar .Rapat ini dihadiri lansung oleh Gubernur,
Dalam
smbutanya Ketua DPRD Sumbar mengatakan, “penetapan
rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 dan penetapan kesepakatan
bersama terhadap rancangan awal RPJMD ProvinsiSumatera Barat tahun 2021- 2026.
Penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah provinsi Sumatera Barat
tahun 2020
“Kami ingatkan kembali kepada gubernur untuk
merevisi kembali peraturan Gubernur tentang Hibah dan Bansos sebagai tindak
lanjut dari Permendagri nomor 77 tahun 2020, peraturan Gubernur tentang
Mekanisme Pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan peraturan
Gubernur tentang Beasiswa yang bersumber dari hibah PT Rajawali,” ujar Ketua
DPRD Sumbar Supardi.
Menurut Supardi, peraturan Gubernur tersebut
sangat diperlukan dalam pencairan anggaran yang di tampung dalam APBD Provinsi
Sumatera Barat tahun 2021 dan diperlukan juga penyusunan perencanaan anggaran
pada tahun 2022 prosesnya telah dimulai tahun ini.
“Untuk pembahasan LKPJ dan rancangan awal
RPJMD, DPRD telah membentuk Pansus bertugas merumuskan rekomendasi DPRD
terhadap LKPJ dan merumuskan kesepatakan bersama terhadap rancangan awal Sumbar
tahun 2021- 2026,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, pendapat akhir fraksi- fraksi tersebut menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan telah dilakukan masing- masing Panitia Khusus.Adapun keputusan DPRD dimaksud diberi nomor: 10/SB/2021 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.Nomor: 11/SB/2021 tentang persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026 (*Rk/w)