Kemenag Kabupaten Pasaman Ingatkan Umat Patuhi Prokes Pelaksanaan Ramadhan

Realitakini.com --- Pasaman
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Dedi Wandra, mengingatkan umat islam umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), jika hendak melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan seperti sholat tarawih berjamaah di masjid atau mushola.

Hal tersebut di sampaikan Kakanmenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra saat diwawancara Media Realitakini.com diruang kerjanya, Jumat (9/04/2021). 

"Sesuai dengan surat edaran mentri Agama No 3 tahun 2021, untuk bulan suci Ramadhan kali ini masyarakat boleh melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah rumah ibadah, mesjid dan mushola tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan", ujarnya.

Kepala Kamenag juga mengatakan mengatakan untuk pelaksanaan sholat tarawih di bulan suci Ramadhan kali ini sudah di bolehkan di tempat tempat ibadah yang ada dengan menerapkan protokol kesehatan, kemudian  menghimbau pada pengurus mesjid dan mushola bahwa kapasitas masjid hanya boleh 50% dari yang biasanya karena pisikal distensing itu sangat disyaratkan.

"Untuk pelaksanaan sholat tarawih kali ini kita berharap kepada jamaah agar dapat membawa Handsanitizer dan membawa mukenah atau sejadah sendiri ke masjid atau musholla, dan kepada mubaligh dan pengurus masjid bawha dalam surat edaran ini ceramah ramadhan boleh dengan catatan 15 menit, cukup yang inti intinya saja," katanya.

Diakhir wawancara Kakankemenag berharap, semoga covid ini tidak menjadi penghalang bagi kita, ditahun kemaren kita disuruh dirumah saja namun sekarang kita sudah bisa beribadah di masjid dan musholla, maka pada masyarakat mari kita mamfaatkan Ramadhan kali ini betul betul untuk beribadah.
(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post