Wako Hendri Septa Ajak Warga Padang Donasi Dana Palestina

Realitakini.com- Padang 
Tidak terhenti pada penyaluran bantuan Rp 100 Juta dari ASN Pemko Padang dan ambulans bantuan warga Kota Padang, kali ini Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau Ketua Pengurus Masjid/ Mushalla se-Kota Padang untuk mengkoordinir pengumpulan dana kemanusiaan guna meringankan beban saudara muslim di Gaza Palestina.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 452.319/PMS-Kesra-2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal Pengumpulan Dana Kemanusiaan untuk Muslim Palestina.Wako Hendri Septa mengatakan, sekecil apapun bantuan yang kita berikan akan membawa manfaat dan harapan yang besar bagi saudara-saudara kita di Palestina, yang keseharian mereka saat ini bergelut dengan gempuran zionis Israel.

“Tempat tinggal hancur, rumah ibadah pun hancur. Tak sampai hati kita melihat pemberitaan mengenai kondisi saudara-saudara kita yang setiap hari bergelut dengan desingan peluru dan ledakan bom. Terlebih lagi melihat anak-anak tak berdosa menjadi korban kebiadaban Israel,” ucap Wako dengan mata berkaca-kaca.
“Hanya doa dan penggalangan bantuan ini yang dapat kita berikan sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan mereka. Bekerja sama dengan gerakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Solidaritas Kemanusiaan Dunia Islam (SKDI), Pemko Padang kali ini mengimbau Ketua Pengurus Masjid/Mushalla se-Kota Padang untuk mengumpulkan dana dari jamaah setempat yang akan diperuntukkan bagi saudara muslim Palestina,” lanjut Wako.

“Dana kemanusiaan yang telah terkumpul nanti dapat langsung disetorkan ke Bank Nagari dengan Nomor Rekening: 1001.0210.04692-9 atas nama Rekening Panitia Pengumpul Dana Palestina Pemerintah Kota Padang, dengan bukti setoran diserahkan ke kecamatan melalui kelurahan masing-masing,” jelas Wako.
“Mari kokohkan perjuangan saudara-saudara kita di Palestina dengan sedekah terkuatmu,” ucapnya berapi. “Jangan lupa untuk juga mempopulerkan hashtag atau tagar #rebutkembalipalestina dan #daruratpalestina,” seru Wako. (hms/RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post